PERPRES NOMOR 15 TAHUN 2026

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-03-27
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan imbangan adalah lembaga negara yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

PASAL 2

Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.

PASAL 3

(1) Hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan
Pertimbangan diberikan
setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebesar Rp76.5OO.0OO,OO (tujuh puluh enam juta
lima ratus ribu rupiah).

PASAL 4

A REPUBUK INDONESIA Pasal 4 Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
diberikan terhitung sejak Ketua dan Anggota Dewan
Pertimbangan dilantik
dan/atau melaksanakan tugas.

PASAL 6

Fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan
Pertimbangan sesuai dengan
fasilitas yang diberikan kepada menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua
dan Anggota Dewan Pertimbangan dihentikan apabila Ketua dan Anggota Dewan
Pertimbangan :
a. berhenti; dan/atau
b. diberhentikan,
dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 8

A REPUBUK INDONESIA Pasal 8 Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

PASAL 9

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota
Dewan Pertimbangan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 10

Pada saat Peraturan , ketentuan dalam Peraturan 96 Tahun 2OOT tentang Perr.rbahan atas Peraturan 10 Tahun 2OO7 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan k keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Deuian Pertimbangan , dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 11

Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar