PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2026

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 173 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-03-27
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2024 Nomor 369) diubah sebagai berikut: Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan transportasi darat;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan transportasi darat;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan transportasi darat;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan transportasi darat;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan transportasi darat; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara (, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 49161 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, a1; Peraturan 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara () sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 103 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2025 Nomor 165); Peraturan 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2024 Nomor 369); SK No270754A MEMUTUSKAN REPUBUK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN ESIDEN NOMOR 173 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN PERHUBUNGAN. Pasal I Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2024 Nomor 369) diubah sebagai berikut:

PASAL 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan transportasi darat;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan transportasi darat;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan transportasi darat;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan transportasi darat;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, prasarana, sistem lalu lintas dan angkutan jalan, serta keselamatan transportasi darat; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal II Peraturan dangkan. A Agar PTTESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundang€rn penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik