PERPRES NOMOR 17 TAHUN 2026

KANTOR STAF PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-03-27
Total Pasal: 52 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:17
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Kantor Staf erada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

2. Kepala Staf Kepresidenan yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Kedudukan
(1) Kantor Staf ab kepada Presiden.

(2) Kantor Staf . Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - T\rgas dan Fungsi
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: PERATURAN . BABI A REFUBUK INDONESIA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Kantor Staf erada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

2. Kepala Staf Kepresidenan yang selanjutnya disebut Kepala adalah unsur pemimpin yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden. BAB II KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2

(1) Kantor Staf ab kepada Presiden.

(2) Kantor Staf . Bagian Kedua T\rgas dan Fungsi Pasal 3 Kantor Staf mberian dukungan kepada n isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional sesuai penugasan Presiden. Pasal4 A INDONESIA 3- Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Staf :

a. pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi ;

b. pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis;

c. pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional;

d. pengelolaan isu strategis;

e. pemberian rekomendasi strategis kepada m prioritas nasional;

f. pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden. BAB III ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi

PASAL 5

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kantor Staf :

a. Kepala;

b. Wakil Kepala;

c. Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;

d. Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan;

e. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat; dan

f. Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. A Bagian Bagian Keempat Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bagian Kedua Kepala

PASAL 6

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
(1) Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala dibantu oleh Wakil Kepala. Bagian Ketiga Wakil Kepala

PASAL 7

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.

(3) Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kantor Staf Presiden.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Kepala.

PASAL 8

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi
Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 9

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
A REFUBLIK INDONESIA Pasal 9 Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan sesuai penugasan Presiden.

PASAL 10

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

a. fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi , keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan sesuai dengan penugasan Presiden;

b. fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;

c. pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;

d. fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;

e. pen5rusunan rekomendasi strategis terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang politik, keamanan, hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. SK No248908A Bagian 6- Bagian Kelima Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan

PASAL 11

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan
(1) Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan dipimpin oleh
Deputi.

PASAL 12

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan
Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional di bidang perekonomian dan pangan sesuai penugasan Presiden.

PASAL 13

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Deputi Bidang Perekonomian dan Pangan menyelenggarakan fungsi :

a. fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi esuai dengan penugasan Presiden;

b. fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis di bidang perekonomian dan pangan;

c. pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang perekonomian dan pangan;

d. fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang perekonomian dan pangan;

e. pen5rusunan rekomendasi strategis terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang perekonomian dan pangan;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang perekonomian dan pangan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian A REPUBUK INDONESIA Bagian Keenam Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat

PASAL 14

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan,
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan
Pemberdayaan Masyarakat berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan
Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Deputi.

PASAL 15

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan,
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai penugasan Presiden.

PASAL 16

BAB III: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

a. fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi , kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan penugasan Presiden;

b. fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;

c. pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;

d. fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat; A e.pen)rusunan 8-

e. pen)rusunan rekomendasi strategis terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang pembangunan manusia, kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Ketujuh Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

PASAL 17

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
(1) Deputi Bidang Infrastrrrktur dan Pembangunan
Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan
Kewilayahan dipimpin oleh Deputi.

PASAL 18

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan sesuai penugasan Presiden.

PASAL 19

BAB III: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:

a. fasilitasi pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program dilaksanakan sesuai visi dan misi unan kewilayahan sesuai dengan penugasan Presiden;

b. fasilitasi pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;

c. pemberian A 9-

c. pemberian dukungan dalam penyelarasan kebijakan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;

d. fasilitasi dalam rangka pengelolaan isu strategis di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;

e. pen5rusunan rekomendasi strategis terkait hambatan pelaksanaan program prioritas nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. Bagian Kedelapan Sekretariat

PASAL 20

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Sekretariat
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf .

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

(3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

PASAL 21

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf Presiden.

PASAL 22

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Sekretariat
(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. A

(2) Dalam REFUBUK INDONESIA

(2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

PASAL 23 Di

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Sekretariat
lingkungan Sekretariat dapat dibentuk jabatan fungsional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 24

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Sekretariat
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara atas usul Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesembilan
Besaran Organisasi

PASAL 25

BAB III: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Besaran Organisasi
(1) Deputi terdiri atas Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.

(2) Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Tenaga Ahli Utama;

b. Tenaga Ahli Madya;

c. Tenaga Ahli Muda; dan

d. Tenaga Terampil. A BAB IV REFUBUK INDONESIA BAB IV STAF KHUSUS

PASAL 26

BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus dapat diangkat di lingkungan Kantor Staf 5 (lima) orang Staf Khusus.

(2) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Kepala.

PASAL 27

BAB IV: STAF KHUSUS
(1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala sesuai penugasan Kepala.

(2) Penugasan yang diberikan oleh Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur organisasi Kantor Staf Presiden. BAB V JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 28

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 29

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh .

(3) Tenaga Profesional dan Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

PASAL 30

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
A

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t2-
Pasal 30
Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian
diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
kesekretariatan negara atas usul Kepala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 31

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala paling lama sama dengan masa bakti Presiden.

(2) Masa jabatan Deputi, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.

PASAL 32

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Tenaga Profesional, dan Staf
Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-
Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 33

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Wakil Kepala, Deputi, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus
diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki
jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi,
Tenaga Profesional, dan Staf Khusus dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

PASAL 34

BAB V: JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pegawai Negeri sipil yang berhenti atau telah berakhir masa
jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi,
Tenaga Profesional, dan Staf Khusus dapat diangkat
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia
berdasarkan ketentuan peraturan perrrndang-undangan.
A
(2) Pegawai

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,
Wakil Kepala, Deputi, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus
yang telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai
batas usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINT{YA

PASAL 35

BAB VI: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINT{YA
(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.

(2) Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat wakil menteri.

(3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(4) Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.

(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 36

BAB VI: HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINT{YA
Kepala, Wakil Kepala, Deputi, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus yang berasal dari non-Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon. BABVII A REPUBUK INDONESIA BAB VII TATA KERJA

PASAL 37

BAB VII: TATA KERJA
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko, pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

PASAL 38

BAB VII: TATA KERJA
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kantor Staf yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kantor Staf Presiden.

(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor Staf (1) ditetapkan oleh Kepala.

PASAL 39

BAB VII: TATA KERJA
Kepala melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi kepada -waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 40

BAB VII: TATA KERJA
Kantor Staf , peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kantor Staf Presiden.

PASAL 41

BAB VII: TATA KERJA
(1) Setiap unsur di lingkungan Kantor Staf menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kantor Staf Presiden, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi. A

PASAL 42

BAB VII: TATA KERJA
REFUBUK INDONESIA Pasal42 Semua unsur di lingkungan Kantor Staf rn pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 43

BAB VII: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

PASAL 44

BAB VII: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawas€rn terhadap unit
organisasi di bawahnya.

PASAL 45

BAB VII: TATA KERJA
(1) Kantor Staf ksanakan tugas di bidang pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus, melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program prioritas nasional.

(2) Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. pengintegrasian laporan hasil pemantauan, evaluasi, dan penelusuran yang dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas di bidang pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus;

b. pertukaran data dan informasi strategis mengenai kinerja, perkembangan, dan hambatan pelaksanaan program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis; dan

c. pelaksanaan pertemuan koordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penyelarasan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

(3) Laporan. A REPUBLIK INDONESTA

(3) Laporan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dianalisis dan diolah lebih lanjut sebagai bahan penyelarasan kebijakan, penyelesaian masalah, dan pemberian rekomendasi strategis pelaksanaan program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis. BAB VIII PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN

PASAL 46

BAB VIII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kantor Staf an berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

PASAL 47

BAB VIII: PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf dan Belanja Negara.

(2) Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf (1) ditempatkan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. BAB IX RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

PASAL 48

BAB IX: RINCIAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Staf apat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. A BABX REPUBUK INDONESIA -t7- BAB X KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 49

BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor Staf nya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB XI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 50

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 83 Tahun 2Ol9 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 244), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 51

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 83 Tahun 2Ol9 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2441, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 52

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBUK INDONESIA _18_