PERPRES NOMOR 18 TAHUN 2026

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 152 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN AGAMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-03-27
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, serta pesantren;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; A

d. pengelolaan. 2 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

d. pengelolaan barang milik/kekayaar: negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

g. perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;

h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan;

i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;

j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

c. Direktorat Jenderal Pesantren;

d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;

f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;

g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;

h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;

i. InspektoratJenderal;

j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;

1. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan

m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3.Ketentuan A 3 PR.ESIDEN INDONESIA 4- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

4. Bagian Keempat dihapus

5. Pasal 16 dihapus.

6. Pasal 17 dihapus

7. Pasal 18 dihapus

9. Di antara A

8. Pasal 19 dihapus. 9 Di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat A Direktorat Jenderal Pesantren

10. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C, dan Pasal 19D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A

(1) Direktorat Jenderal Pesantren berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pesantren dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 198 Direktorat Jenderal Pesantren mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Direktorat Jenderal Pesantren menyelenggarakan fungsi :

a. perLlmusan kebijakan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;

c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Pasal 19D Pasal 19D

(1) Direktorat Jenderal Pesantren terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL II

Bagian Keempat A - Direktorat Jenderal Pesantren
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 699a1; 3.Peraturan Mengingat A Menetapkan

3. Peraturan 4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara () sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan 103 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara ();

4. Peraturan 52 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (a8); MEMUTUSKAN: PERATURAN ESIDEN NOMOR 152 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN AGAMA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, serta pesantren;

b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; A

d. pengelolaan. 2 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

d. pengelolaan barang milik/kekayaar: negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

g. perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;

h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan;

i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;

j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c. Direktorat Jenderal Pesantren;
d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i. InspektoratJenderal;
j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia;
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
1. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan
Informasi; dan
m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
3.Ketentuan
A

3
PR.ESIDEN
INDONESIA
4-
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan
madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan
tinggi keagamaan Islam;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan
tinggi keagamaan Islam;
c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah,
pendidikan agama Islam, dan pendidikan
tinggi keagamaan Islam;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan
pendidikan tinggi keagamaan Islam;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pendidikan madrasah,
pendidikan agama Islam, dan pendidikan
tinggi keagamaan Islam;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
4. Bagian Keempat dihapus
5. Pasal 16 dihapus.
6. Pasal 17 dihapus
7. Pasal 18 dihapus
9. Di antara
A
8. Pasal 19 dihapus.

9

Di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima disisipkan
1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat A sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempat A
Direktorat Jenderal Pesantren
10. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 4 (empat)
pasal, yakni Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C, dan
Pasal 19D sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 19A

Bagian Keempat A - Direktorat Jenderal Pesantren
(1) Direktorat Jenderal Pesantren berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pesantren dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 198
Direktorat Jenderal Pesantren mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pesantren sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 19C

Bagian Keempat A - Direktorat Jenderal Pesantren
Naskah pasal.

PASAL 19D

Bagian Keempat A - Direktorat Jenderal Pesantren
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19A
(1) Direktorat Jenderal Pesantren berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pesantren dipimpin oleh Direktur
Jenderal.

PASAL 198

Bagian Keempat A - Direktorat Jenderal Pesantren
Direktorat Jenderal Pesantren mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Direktorat Jenderal Pesantren menyelenggarakan fungsi :

a. perLlmusan kebijakan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;

c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Pasal 19D Pasal 19D

(1) Direktorat Jenderal Pesantren terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.

(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan dangkan. A Agar