PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, serta pesantren;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; A
d. pengelolaan. 2 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
d. pengelolaan barang milik/kekayaar: negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
g. perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan;
i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c. Direktorat Jenderal Pesantren;
d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i. InspektoratJenderal;
j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
1. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3.Ketentuan A 3 PR.ESIDEN INDONESIA 4- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
4. Bagian Keempat dihapus
5. Pasal 16 dihapus.
6. Pasal 17 dihapus
7. Pasal 18 dihapus
9. Di antara A
8. Pasal 19 dihapus. 9 Di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat A Direktorat Jenderal Pesantren
10. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C, dan Pasal 19D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A
(1) Direktorat Jenderal Pesantren berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pesantren dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 198 Direktorat Jenderal Pesantren mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Direktorat Jenderal Pesantren menyelenggarakan fungsi :
a. perLlmusan kebijakan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;
c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Pasal 19D Pasal 19D
(1) Direktorat Jenderal Pesantren terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, serta pesantren;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; A
d. pengelolaan. 2 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
d. pengelolaan barang milik/kekayaar: negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
g. perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan;
i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c. Direktorat Jenderal Pesantren;
d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i. InspektoratJenderal;
j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
1. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. 3.Ketentuan A 3 PR.ESIDEN INDONESIA 4- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
4. Bagian Keempat dihapus
5. Pasal 16 dihapus.
6. Pasal 17 dihapus
7. Pasal 18 dihapus
9. Di antara A
8. Pasal 19 dihapus. 9 Di antara Bagian Keempat dan Bagian Kelima disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keempat A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat A Direktorat Jenderal Pesantren
10. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C, dan Pasal 19D sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A
(1) Direktorat Jenderal Pesantren berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pesantren dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 198 Direktorat Jenderal Pesantren mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Direktorat Jenderal Pesantren menyelenggarakan fungsi :
a. perLlmusan kebijakan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;
c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Pasal 19D Pasal 19D
(1) Direktorat Jenderal Pesantren terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat. (21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian. (41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.