PERPRES NOMOR 19 TAHUN 2026

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-03-27
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:19
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. T\rnjangan Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian

Negara Republik Indonesia adalah tunjangan yang diberikan kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kompetensi jabatan, keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

3. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

PASAL 2

(1) Anggota Polri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Anggota Polri diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri setiap bulan.

(2) Jabatan A P]IESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Jabatan Fungsional Anggota Polri yang diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Akreditor Profesi dan Pengamanan Kepolisian;

b. Pemeriksa Profesi dan Pengamanan Kepolisian;

c. Penyelidik Pengam€rnan Internal;

d. Tenaga Pendidik Kepolisian;

e. Peneliti Ilmu Kepolisian;

f. Analis Keuangan;

g. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Polri;

h. Perencana Umum Kepolisian;

i. Perencana Anggaran Kepolisian;

j. Penyuluh Hukum;

k. Verifikator Keuangan Kepolisian;

1. Penjamin Mutu Pendidikan;

m. Asesor Sumber Daya Manusia Kepolisian;

n. Psikolog Kepolisian;

o. Agen tntelijen Kepolisian;

p. Analis Intelijen;

q. Penyidik Tindak Pidana;

r. Pengawas Penyidikan Kepolisian;

s. Pemeriksa Inafis Kepolisian;

t. Pemeriksa Laboratorium Forensik Kepolisian;

u. Perancang Peraturan Kepolisian;

v. Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian;

w. Widyaiswara Kepolisian;

x. Penerjemah Polri;

y. Penata Kehumasan Polri;

z. Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian; aa. Auditor Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional; bb. Penata Kebijakan Kapolri; cc. Pilot Polri; dd. Auditor Kepolisian; ee. Tenaga Kedokteran dan Kesehatan Investigasi Kepolisian; ff. Dosen Kepolisian; gg.Teknisi A REPTJBLIK INDONESIA gg. Teknisi Penjinakan Bom; hh. Teknisi Kimia, Biologi, dan Radioaktif; ii. Mekanik Kepolisian Udara; dan jj. Navigator Laut.

(3) Besaran T\rnjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

Pemberian T\,rnjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 4

Pemberian T\rnjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihentikan apabila
anggota Polri:
a. diangkat dalam jabatan struktural;
b. diangkat dalam jabatan fungsional lain; atau
c. karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
T\rnjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 5

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\rnjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und€rngan.

PASAL 6

Naskah pasal.

PASAL 22

ayat (2) Peraturan 42 Tahun 2OLT tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (L,embaran Negara Republik Indonesia.Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a168);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OO1 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094l.sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OOl tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (); A 4.Peraturan Menetapkan

4. Peraturan 42 Tahun 2Ol7 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 75); MEMUTUSKAN: PERATURAN L ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. T\rnjangan Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian

Negara Republik Indonesia adalah tunjangan yang diberikan kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kompetensi jabatan, keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

3. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Pasal 2

(1) Anggota Polri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Anggota Polri diberikan T\rnjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri setiap bulan.

(2) Jabatan A P]IESIDEN REPUBLIK INDONESIA

(2) Jabatan Fungsional Anggota Polri yang diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Akreditor Profesi dan Pengamanan Kepolisian;

b. Pemeriksa Profesi dan Pengamanan Kepolisian;

c. Penyelidik Pengam€rnan Internal;

d. Tenaga Pendidik Kepolisian;

e. Peneliti Ilmu Kepolisian;

f. Analis Keuangan;

g. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Polri;

h. Perencana Umum Kepolisian;

i. Perencana Anggaran Kepolisian;

j. Penyuluh Hukum;

k. Verifikator Keuangan Kepolisian;

1. Penjamin Mutu Pendidikan;

m. Asesor Sumber Daya Manusia Kepolisian;

n. Psikolog Kepolisian;

o. Agen tntelijen Kepolisian;

p. Analis Intelijen;

q. Penyidik Tindak Pidana;

r. Pengawas Penyidikan Kepolisian;

s. Pemeriksa Inafis Kepolisian;

t. Pemeriksa Laboratorium Forensik Kepolisian;

u. Perancang Peraturan Kepolisian;

v. Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian;

w. Widyaiswara Kepolisian;

x. Penerjemah Polri;

y. Penata Kehumasan Polri;

z. Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian; aa. Auditor Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional; bb. Penata Kebijakan Kapolri; cc. Pilot Polri; dd. Auditor Kepolisian; ee. Tenaga Kedokteran dan Kesehatan Investigasi Kepolisian; ff. Dosen Kepolisian; gg.Teknisi A REPTJBLIK INDONESIA gg. Teknisi Penjinakan Bom; hh. Teknisi Kimia, Biologi, dan Radioaktif; ii. Mekanik Kepolisian Udara; dan jj. Navigator Laut.

(3) Besaran T\rnjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 Pemberian T\,rnjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 4 Pemberian T\rnjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihentikan apabila anggota Polri:

a. diangkat dalam jabatan struktural;

b. diangkat dalam jabatan fungsional lain; atau

c. karena hal lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 5 Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und€rngan. Pasal 6 Peraturan dangkan. A Agar Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik