DIKTUM KESATU
Diktum Instruksi / Penetapan
Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing- masing untuk:
1. melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan melalui peran serta aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan;
2. menyelesaikan permasalahan dan hambatan dalam ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri dan peningkatan pengelolaan distribusi pangan, pola konsumsi pangan, aksesibilitas pangan, dan sistem budi daya pertanian berkelanjutan; dan
3. melaporkan hasil pelaksanaan percepatan program swasembada pangan kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. KEDUA . . . A
DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
Khusus kepada:
1. Menteri Pertanian untuk: 2 3
a. memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan, yang meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara lndonesia (Persero), PI Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, dan badan usaha milik negara lainnya dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memberikan rekomendasi tertulis indikator kinerja utama penugasan badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian; dan
c. memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran dalam rangka percepatan swasembada pangan di bidang pertanian. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara untuk:
a. memberikan dukungan kepada Menteri Pertanian dalam pemberian penugasan kepada badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan, yang meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, dan badan usaha milik negara lainnya yang mendapatkan penugasan dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian;
b. mempertimbangkan . . . A 4 FRESIDEN REPUBUK INDONESIA
b. mempertimbangkan rekomendasi tertulis Menteri Pertanian dalam penentuan tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama penugasan badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian; dan
c. menindaklanjuti pertimbangan tertulis dari Menteri Pertanian dalam pengangkatan dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis dalam pengelolaan operasional badan usaha milik negara di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian, sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik. Instruksi
DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
KEEMPAT PRESIPEN INDONESIA Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2026 , PRABOWO SUBIANTO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, I Djaman A