PASAL I
SK No270550A REPUBUK INDONESIA -2 Pasal I Dalam Peraturan endalian Pembangunan dan Investigasi Khusus adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus. Pasal 2 Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. Pasal 3
(1) Hak keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Invesdgasi Khusus diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Kepala sebesar Rp119.418.OO0,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);
b. Wakil Kepala sebesar Rp95.000.00O,00 (sembilan puluh lima juta rupiah);
c. Deputi sebesar Rp69.350.O00,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); dan
d. Tenaga Profesional yang terdiri atas:
1. Tenaga Ahli Utama sebesar Rp53.659.000,00 (lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
2. Tenaga Ahli Madya sebesar Rp39.822.000,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah);
3. Tenaga Ahli Muda sebesar Rp21.582.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah); dan
4. Tenaga Terampil sebesar Rp19.189.000,00 (sembilan belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). SK No270552A Pasal 4 ITEPUELIK INDONESIA Pasal 4 Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l), diberikan terhitung sejak Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dilantik dan/ atau melaksanakan tugas. Pasal 6
(1) Fasilitas lainnya bagi Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus diberikan setingkat menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Badan Pembangunan dan Investigasi Khusus diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fasilitas lainnya bagi Deputi dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus diberikan dalam bentuk:
a. biaya perjalanan dinas; dan
b. jaminan sosial. SK No270553A Pasal 7 REPIJELIK INDONESIA Pasal 7
(1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a; dan
b. Tenaga Profesional terdiri atas:
1. Tenaga Ahli Utama diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b;
2. Tenaga Ahli Madya diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a; dan
3. Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Pemberian biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Hak keuangan bagr Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar selisih antara hah keuangan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penghasilan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 1O SK No270554A Pasal lO
(1) Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dihentikan apabila Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus:
a. berhenti; dan/atau
b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangu.nan dan Investigasi Khusus yang berhenti dan/ atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon.
(1) Hak keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Invesdgasi Khusus diberikan setiap bulan.
(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Kepala sebesar Rp119.418.OO0,00 (seratus sembilan belas juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);
b. Wakil Kepala sebesar Rp95.000.00O,00 (sembilan puluh lima juta rupiah);
c. Deputi sebesar Rp69.350.O00,00 (enam puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); dan
d. Tenaga Profesional yang terdiri atas:
1. Tenaga Ahli Utama sebesar Rp53.659.000,00 (lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
2. Tenaga Ahli Madya sebesar Rp39.822.000,00 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah);
3. Tenaga Ahli Muda sebesar Rp21.582.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah); dan
4. Tenaga Terampil sebesar Rp19.189.000,00 (sembilan belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). SK No270552A Pasal 4 ITEPUELIK INDONESIA Pasal 4 Pajak penghasilan atas hak keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l), diberikan terhitung sejak Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dilantik dan/ atau melaksanakan tugas. Pasal 6
(1) Fasilitas lainnya bagi Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus diberikan setingkat menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Badan Pembangunan dan Investigasi Khusus diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Fasilitas lainnya bagi Deputi dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus diberikan dalam bentuk:
a. biaya perjalanan dinas; dan
b. jaminan sosial. SK No270553A Pasal 7 REPIJELIK INDONESIA Pasal 7
(1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a; dan
b. Tenaga Profesional terdiri atas:
1. Tenaga Ahli Utama diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b;
2. Tenaga Ahli Madya diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a; dan
3. Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Pemberian biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Hak keuangan bagr Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar selisih antara hah keuangan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penghasilan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Pasal 1O SK No270554A Pasal lO
(1) Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus dihentikan apabila Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus:
a. berhenti; dan/atau
b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional Badan Pengendalian Pembangu.nan dan Investigasi Khusus yang berhenti dan/ atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon.