PERPRES NOMOR 21 TAHUN 2026

PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-04-15
Total Pasal: 12 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:21
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) n Pekerjaan Umum untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. (21 Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada arahan Presiden, dengan lingkup kegiatan terdiri atas:

a. pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi infrastruktur pengelolaan sumber daya air;

b. penanganan darurat bencana alam

c. penanganan darurat bencana serta pembangunan, rehabilitasi, atau rekonstruksi infrastruktur untuk pencegahan dan dampak dari bencana;

d. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengamErn pantai;

e. pembangunan tambatan perahu; f. pembangunan dan/ atau pengembangan sistem drainase, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah, dan sistem pengelolaan sampah;

g. pembangunan jalan dan jembatan;

h. preservasi jalan dan jembatan; i. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan; j. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama; A

k. pembangunan BUK INDONESIA

k. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan tinggi di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi dan Kementerian Agama; l. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi gedung/ bangunan umum;

m. pengembangan infrastruktur kawasan strategis;

n. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;

o. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarErna olahraga;

p. pembangunan atau rehabilitasi auditorium;

q. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan; r. pembangunan atau rehabilitasi istana;

s. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan kawasan cagar budaya; t. pembangu.nan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar dan komersial lainnya;

u. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;

v. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat;

w. pembangunan sarana dan prasarana dapur Makan Berg1zi Gratis (MBG) dalam rangka mendukung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG); dan/atau x. penugasan khusus lainnya.

(3) Arahan (21 tercantum dalam risalah rapat/sidang kabinet tertentu, memorandum, atau dokumen lainnya. SK No274339A (a) Dalam REFUELIK INDONESIA l4l Dalam hal arahan rcantum dalam risalah rapat/ sidang kabinet tertentu, memorandum, atau dokumen lainnya, Menteri Pekerjaan Umum menyampaikan dokumen tertulis kepada Menteri Sekretaris Negara untuk mendapatkan konfirmasi tertulis bahwa kegiatan penugasan khusus merupakan arahan Presiden.

(5) Lingkup kegiatan dan lokasi penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

PASAL 2

Dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur
5slagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pihak penerima hasil
pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan
terdiri atas:
a. penyediaan lahan siap bangun;
b. kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil
pembangunan infrastruktur;
c. penyediaan anggaran pengoperasian,
perawatan;
d. kesediaan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan
aset hasil pembangunan infrastruktur; dan
e. dukungan lainnya.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945; Peraturan 7O Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366); b c 1. 2. A MEMUTUSKAN REPUBUK INDONESIA -2 Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN "AM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR. Pasal 1

(1) n Pekerjaan Umum untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. (21 Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didasarkan pada arahan Presiden, dengan lingkup kegiatan terdiri atas:

a. pembangunan, peningkatan, atau rehabilitasi infrastruktur pengelolaan sumber daya air;

b. penanganan darurat bencana alam

c. penanganan darurat bencana serta pembangunan, rehabilitasi, atau rekonstruksi infrastruktur untuk pencegahan dan dampak dari bencana;

d. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengamErn pantai;

e. pembangunan tambatan perahu; f. pembangunan dan/ atau pengembangan sistem drainase, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah, dan sistem pengelolaan sampah;

g. pembangunan jalan dan jembatan;

h. preservasi jalan dan jembatan; i. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan; j. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama; A

k. pembangunan BUK INDONESIA

k. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan tinggi di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi dan Kementerian Agama; l. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi gedung/ bangunan umum;

m. pengembangan infrastruktur kawasan strategis;

n. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;

o. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarErna olahraga;

p. pembangunan atau rehabilitasi auditorium;

q. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan; r. pembangunan atau rehabilitasi istana;

s. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan kawasan cagar budaya; t. pembangu.nan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar dan komersial lainnya;

u. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;

v. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat;

w. pembangunan sarana dan prasarana dapur Makan Berg1zi Gratis (MBG) dalam rangka mendukung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG); dan/atau x. penugasan khusus lainnya.

(3) Arahan (21 tercantum dalam risalah rapat/sidang kabinet tertentu, memorandum, atau dokumen lainnya. SK No274339A (a) Dalam REFUELIK INDONESIA l4l Dalam hal arahan rcantum dalam risalah rapat/ sidang kabinet tertentu, memorandum, atau dokumen lainnya, Menteri Pekerjaan Umum menyampaikan dokumen tertulis kepada Menteri Sekretaris Negara untuk mendapatkan konfirmasi tertulis bahwa kegiatan penugasan khusus merupakan arahan Presiden.

(5) Lingkup kegiatan dan lokasi penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. Pasal 2 Dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur 5slagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan terdiri atas:

a. penyediaan lahan siap bangun;

b. kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur;

c. penyediaan anggaran pengoperasian, perawatan;

d. kesediaan melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan aset hasil pembangunan infrastruktur; dan

e. dukungan lainnya. Pasal 3 Kementerian Pekerjaan Umum dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal I memperhatikan prinsip:

a. kehati-hatian;

b. transparansi;

c. efisiensi;

d. efektivitas; dan

e. akuntabilitas. dan Pasal 4 SK No274340A EfdYtl{Il REPUBUK INDONESIA Pasal 4 Menteri Pekerjaan Umum berkoordinasi dengan:

a. kementerian/lembaga;

b. pemerintah daerah provinsi;

c. pemerintah daerah kabupaten/kota;

d. pemerintah desa;

e. Badan Usaha Milik Negara lBadan Usaha Milik Daerah; dan/atau f. masyarakat, yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunErn infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

PASAL 5

(1) Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan di atas
tanah dengan kriteria:
a. merupakan barang milik negara, barang milik
daerah, barang milik desa, aset Badan Usaha Milik
Negara, aset Badan Usaha Milik Daerah, atau milik
masyarakat; dan
b. status tanah bebas dari masalah hukum, sengketa,
dan beban lainnya, serta jelas penguasaannya.
l2l Status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus dibuktikan dengan sertipikat dan/ atau
bukti penguasaan tanah yang sah dan tidak sebagai
jaminan utang yang dibebani hak tanggungan.

PASAL 6

(1) Menteri Pekerjaan Umum menyerahkan bangunan yang telah selesai dibangun kepada kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten / kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau masyarakat. (21 Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No274341A

PASAL 7

BUK INDONESIA
Pasal 7
Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilaksanakan
dengan kontrak tahun tunggal atau kontrak tahun jamak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

Dalam pelalsanaan penugasan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (21, Menteri Pekerjaan Umum
dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses
pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan
khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 10

Menteri Pekerjaan Umum melaporkan pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 11

Pada saat Peraturan , Peraturan 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 12

Peraturan dangkan. SK No274342A Agar rrrarf:ITIXIII{tN+]A Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik