PERPRES NOMOR 22 TAHUN 2026

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 162 TAHUN 2024 TENTANG KEMENTERIAN SOSIAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-04-15
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahwr 2024 Nomor 358) diubah seb"gai berikut:

1. Di antara huruf g dan huruf h Pasal 6 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g1 sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan SK No270939A 2 K INDONESIA

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;

b. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu;

c. penetapan standar rehabilitasi sosial;

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

91. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat;

h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Di antara huruf e dan huruf f Pasal 7 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf el sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;

c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;

e. InspektoratJenderal; el. Badan Sumber Daya Manusia dan SK No270940A Sekolah Rakyat;

f. Staf 3

f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; C. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan

h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial. Di antara Bagran Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keenam A sehingga berbunyi sebagai berikut: Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C sehingga berbunyi sebagai berikut: PasaT 22A (l) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal22B Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Ralcyat mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan sekolah rakyat. Bagran Keenam A Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat 4 SK No270941A Pasal 22C BLIK IND Pasa722C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat menyelenggarakan fungsi:

a. penyusun€rn kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat;

b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang kesej ahteraan sosial; c pelaksanaan penyelenggaraan sekolah rakyat;

d. pelalsanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah ralryat; pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan SK No270939A 2 K INDONESIA

a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;

b. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu;

c. penetapan standar rehabilitasi sosial;

d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;

e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;

f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;

g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;

91. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat;

h. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan

i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Di antara huruf e dan huruf f Pasal 7 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf el sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. SekretariatJenderal;

b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;

c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;

d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;

e. InspektoratJenderal; el. Badan Sumber Daya Manusia dan SK No270940A Sekolah Rakyat;

f. Staf 3

f. Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; C. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan

h. Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial. Di antara Bagran Keenam dan Bagian Ketujuh disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Keenam A sehingga berbunyi sebagai berikut: Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 22A

(l) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Sekolah Rakyat berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Sekolah Rakyat dipimpin oleh Kepala Badan.

PASAL 22B

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Ralcyat mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan sekolah rakyat. Bagran Keenam A Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat 4 SK No270941A

PASAL 22C

BLIK IND Pasa722C Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sekolah Rakyat menyelenggarakan fungsi:

a. penyusun€rn kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah rakyat;

b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang kesej ahteraan sosial; c pelaksanaan penyelenggaraan sekolah rakyat;

d. pelalsanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia bidang kesejahteraan sosial dan penyelenggaraan sekolah ralryat; pelaksanaan administrasi Badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Pasal II Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan yang melaksanakan tugas pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi kesejahteraan sosia-l serta penyelenggaraan sekolah rakyat di Kementerian Sosial, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Peraturan dangkan. e f. 1 2 SK No2709424 Agar PRESIOEN REPUBUK INDONESIA