PASAL 1
SK No229813A EEPUBLIK INDONESIA Pasal I
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan lAgreement between tle Gouemment of tle Republic of Indonesia and the Gouemmcnt of Malagsia on Border Tradel yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia pada tanggal 8 Juni 2023 di Putrajaya, Malaysia. (21 Salinan naskah asli Persetqjuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang Perdagangan Perbatasan (Agreemcnt between tle Gouemment of the Republic of Indonesia and tte Gouemm.ent of Malagsia on Border Tfade) dalam bahasa Indonesia, bahasa Melayu, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.