PERPRES NOMOR 25 TAHUN 2026

PENGESAHAN CONVENTION CONCERNING WORK IN THE FISHING SECTOR, INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION CONVENTION I88 (KONVENSI MENGENAI PEKERJAAN DALAM SEKTOR PENANGKAPAN IKAN, KONVENSI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN INTERNASIONAL 188)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-04-24
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:25
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(l) Mengesahkan Conuention conenting Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Conuention 788 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188) yang telah'diadopsi dalam Sidang Umum Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional pada tanggal 14 Juni 2OO7 di Jenewa, Swis. (21 Salinan naskah asli Conuention conerning Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Conuention 188 (Konvensi mengenai Peke{aan dalam Sektor Penangkapan lkan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188) dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Ta}:ur: 2000 tentang Perjanjian Internasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN NING WORK IN THE FISHING SECTOB INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION CONVENTION 188 (KOI{VENSI MENGENAI PEKERJAAN DALAM SEKTOR PENANGKAPAN IKAN, KOM/ENSI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN INTERNASIONAL 188). Pasal 1 (l) Mengesahkan Conuention conenting Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Conuention 788 (Konvensi mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188) yang telah'diadopsi dalam Sidang Umum Organisasi Ketenagakerjaan lnternasional pada tanggal 14 Juni 2OO7 di Jenewa, Swis. (21 Salinan naskah asli Conuention conerning Work in the Fishing Sector, International Labour Organization Conuention 188 (Konvensi mengenai Peke{aan dalam Sektor Penangkapan lkan, Konvensi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 188) dalam bahasa Inggris dan bahasa Prancis, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Agar REPUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan ,embaran Negara Republik