Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL l0
Naskah pasal.
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. A
2. Bahan UBLIK INDONESIA
2. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari Minyak Bumi.
3. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
4. Liqtefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
5. Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi dan akses masyarakat terhadap energi pada harga yang te{angkau dalamjangka panjang dengan tetap perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup.
6. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah Badan Usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
8. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
10. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendisfibusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada
11. Badan kegiatan usaha hilir. A
11. Badan l,ayanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dljual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip elisiensi dan produktivitas.
12. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
13. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan I (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
14. Cadangan Penyangga Energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
15. Cadangan Operasional adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang dimiliki oleh penyedia energi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Pasal 2
(1) Peraturan :
a. menjaga tata kelola yang baik pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG; dan
b. meningkatkan kesinambungan, keandalan, dan Ketahanan Energi nasional. (21 Ruang lingkup Peraturan yak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG, yang terdiri atas:
a. pengadaan dari dalam negeri; dan
b. pengadaan impor. Pasal 3 A REPUALIK INDONESIA Pasal 3
(1) Pengadaan Minyak Bumi dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri. (21 Pengadaan Bahan Bakar Minyak dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berasal dari produksi kilang minyak yang dilakukan oleh Badan Usaha pada kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi.
(3) Pengadaan LPG dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21huruf a berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi. Pasal 4
(1) Pengadaan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf b dapat dilakukan atas dasar:
a. kesepakatan kerja sama antarpemerintah;
b. kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri; dan/ atau
c. kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.
(2) Dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor energi dan/ atau BUMN di sektor energi.
(3) Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(4) Pelaksanaan impor oleh BUMN di sektor. energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas penugasan.
(5) Pengadaan impor atas dasar kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan atas alokasi dan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Menteri dapat menugaskan BLU di sektor energi untuk melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan kerjasama antarpemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri s6!a9ai114114 dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(7) Pelaksanaan A UELIK INDONESIA (71 Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dilakukan untuk memenuhi Cadangan Penyangga Energi dan/ atau Cadangan Operasional. Pasal 5
(1) Dalam hal keadaan mendesak untuk penyediaan kebutuhan dalam negeri, BLU sektor energi atau BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan kriteria:
a. kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG secara global;
b. gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG di dalam dan luar negeri;
c. bencana atau kondisi kahar dari negara-negara pemasok;
d. keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga yang tinggi; atau
e. cadangan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah ambang batas. l2l Menteri menetapkan keadaan mendesak berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian. Pasal 6 Pembiayaan impor yang dilakukan oleh BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (6) dan Pasal 5 dapat bersumber dari pendanaan internal BLU dan/ atau pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 7
(1) Pelaksanaan impor yang dilakukan oleh BUMN di sektor energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 didasarkan atas rencana kebutuhan tahunan.
(2) Pelaksanaan PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pelaksanaan impor atas rencana kebutuhan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persetujuan alokasi dari Menteri.
(3) Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri.
(4) Berdasarkan kondisi fluktuasi pasar dan terbatasnya ketersediaan di pasar global, dengan mempertimbangkan efisiensi, kemanfaatan, dan ketersediaan bagi penguatan ketahanan energi, dimungkinkan BUMN di sektor energi untuk melakukan kontrak pengadaan untukjangka waktu tertentu atau tahun jamak. Pasal 8
(1) Pelaksanaan impor oleh Badan Usaha di sektor energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dilakukan setelah mendapatkan persetqjuan impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l2l Dalam melakukan impor, BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, atau Badan Usaha di sektor energi dapat melakukan penyimpanan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG pada fasilitas penyimpanan:
a. di daerah pabean Indonesia;
b. beradapadaKPBPB;atau
c. berada pada PLB.
(3) Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPC} yang disimpan pada fasilitas penyimpanan di KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c diperhitungkan sebagai Cadangan Penyangga Energi dan/ atau Cadangan Operasional. Pasal 9
(1) BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/ atau Badan Usaha di sektor energi dapat melakukan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG milik penyedia di luar negeri dari impor yang disimpan pada KPBPB atau PLB untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri sesuai alokasi yang ditetapkan oleh Menteri. A
(2) Pengenaan (21 Pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas pengadaan yang berasal dari KPBPB atau PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemeriksaan pabean oleh instansi yang melaksanakan tugas kepabeanan dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pasal l0 Dalam keadaan mendesak untuk Minyak Bumi dan/ atau produk ikutan yang berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diperlukan bagi Ketahanan Energi nasional, Pemerintah dapat melakukan pembekuan dan/atau penangguhan ekspor.
PASAL l1
Naskah pasal.
PASAL 2
(1) Peraturan :
a. menjaga tata kelola yang baik pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG; dan
b. meningkatkan kesinambungan, keandalan, dan Ketahanan Energi nasional. (21 Ruang lingkup Peraturan yak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG, yang terdiri atas:
a. pengadaan dari dalam negeri; dan
b. pengadaan impor.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tah:un 2OO1 tentang Minyak dan Gas Bumi (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentar:g Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (L, ); Mengingat Menetapkan 1. 2. MEMUTUSKAN: PERATURAN .IYAK BUMI, BAHAN BAKAR MINYAK, DAN/ATAU LIQUEFIED PETROLEUM GAS UNTUK KETAHANAN ENERGI NASIONAL. Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. A
2. Bahan UBLIK INDONESIA
2. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/ atau diolah dari Minyak Bumi.
3. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
4. Liqtefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
5. Ketahanan Energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi dan akses masyarakat terhadap energi pada harga yang te{angkau dalamjangka panjang dengan tetap perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan hidup.
6. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah Badan Usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
8. Pemerintah Pusat adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
10. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendisfibusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada
11. Badan kegiatan usaha hilir. A
11. Badan l,ayanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dljual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip elisiensi dan produktivitas.
12. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
13. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan I (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
14. Cadangan Penyangga Energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
15. Cadangan Operasional adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang dimiliki oleh penyedia energi yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Pasal 2
(1) Peraturan :
a. menjaga tata kelola yang baik pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG; dan
b. meningkatkan kesinambungan, keandalan, dan Ketahanan Energi nasional. (21 Ruang lingkup Peraturan yak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG, yang terdiri atas:
a. pengadaan dari dalam negeri; dan
b. pengadaan impor. Pasal 3 A REPUALIK INDONESIA Pasal 3
(1) Pengadaan Minyak Bumi dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berasal dari produksi kegiatan hulu minyak dan gas bumi di dalam negeri. (21 Pengadaan Bahan Bakar Minyak dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berasal dari produksi kilang minyak yang dilakukan oleh Badan Usaha pada kegiatan usaha pengolahan minyak dan gas bumi.
(3) Pengadaan LPG dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21huruf a berasal dari produksi kilang minyak dan gas bumi. Pasal 4
(1) Pengadaan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf b dapat dilakukan atas dasar:
a. kesepakatan kerja sama antarpemerintah;
b. kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri; dan/ atau
c. kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.
(2) Dalam hal pengadaan impor merupakan kesepakatan kerja sama antarpemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, pelaksanaan impor dapat dilakukan oleh BLU di sektor energi dan/ atau BUMN di sektor energi.
(3) Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama.
(4) Pelaksanaan impor oleh BUMN di sektor. energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas penugasan.
(5) Pengadaan impor atas dasar kerja sama antara Badan Usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan atas alokasi dan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Menteri dapat menugaskan BLU di sektor energi untuk melakukan pengadaan impor di luar kesepakatan kerjasama antarpemerintah atau kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan penyedia di luar negeri s6!a9ai114114 dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(7) Pelaksanaan A UELIK INDONESIA (71 Pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dilakukan untuk memenuhi Cadangan Penyangga Energi dan/ atau Cadangan Operasional.
PASAL 5
(1) Dalam hal keadaan mendesak untuk penyediaan
kebutuhan dalam negeri, BLU sektor energi atau BUMN
di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor
dengan kriteria:
a. kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu
kelancaran ketersediaan Minyak Bumi, Bahan Bakar
Minyak, dan/ atau LPG secara global;
b. gangguan rantai pasok Minyak Bumi, Bahan Bakar
Minyak, dan/ atau LPG di dalam dan luar negeri;
c. bencana atau kondisi kahar dari negara-negara
pemasok;
d. keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi
harga yang tinggi; atau
e. cadangan minimal nasional Minyak Bumi, Bahan
Bakar Minyak, dan/atau LPG di bawah ambang
batas.
l2l Menteri menetapkan keadaan mendesak berdasarkan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diperbolehkan
adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis
produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai
kesepakatan kontrak pembelian.
PASAL 6
Pembiayaan impor yang dilakukan oleh BLU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (6) dan Pasal 5 dapat
bersumber dari pendanaan internal BLU dan/ atau pendanaan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 7
(1) Pelaksanaan impor yang dilakukan oleh BUMN di sektor energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 didasarkan atas rencana kebutuhan tahunan.
(2) Pelaksanaan PRESIPEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pelaksanaan impor atas rencana kebutuhan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persetujuan alokasi dari Menteri.
(3) Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri.
(4) Berdasarkan kondisi fluktuasi pasar dan terbatasnya ketersediaan di pasar global, dengan mempertimbangkan efisiensi, kemanfaatan, dan ketersediaan bagi penguatan ketahanan energi, dimungkinkan BUMN di sektor energi untuk melakukan kontrak pengadaan untukjangka waktu tertentu atau tahun jamak.
PASAL 8
(1) Pelaksanaan impor oleh Badan Usaha di sektor energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dilakukan
setelah mendapatkan persetqjuan impor sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
l2l Dalam melakukan impor, BLU di sektor energi, BUMN di
sektor energi, atau Badan Usaha di sektor energi dapat
melakukan penyimpanan Minyak Bumi, Bahan Bakar
Minyak, dan/atau LPG pada fasilitas penyimpanan:
a. di daerah pabean Indonesia;
b. beradapadaKPBPB;atau
c. berada pada PLB.
(3) Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPC} yang
disimpan pada fasilitas penyimpanan di KPBPB
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau PLB
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c
diperhitungkan sebagai Cadangan Penyangga Energi
dan/ atau Cadangan Operasional.
PASAL 9
(1) BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/ atau
Badan Usaha di sektor energi dapat melakukan
pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau
LPG milik penyedia di luar negeri dari impor yang
disimpan pada KPBPB atau PLB untuk pemenuhan
kebutuhan dalam negeri sesuai alokasi yang ditetapkan
oleh Menteri.
A
(2) Pengenaan
(21 Pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas
pengadaan yang berasal dari KPBPB atau PLB
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dan
diperhitungkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pemeriksaan pabean oleh instansi yang
melaksanakan tugas kepabeanan dilakukan secara
selektif berdasarkan manajemen risiko.
Pasal l0
Dalam keadaan mendesak untuk Minyak Bumi dan/ atau
produk ikutan yang berasal dari produksi kegiatan hulu
minyak dan gas bumi di dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) yang diperlukan bagi Ketahanan Energi
nasional, Pemerintah dapat melakukan pembekuan dan/atau
penangguhan ekspor.
Pasal l1
Penjualan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG
dari BLU di sektor energi kepada BUMN di sektor energi dan
Badan Usaha di sektor energi yang berasal dari penyimpanan
di KPBPB atau PLB dihitung sebagai transaksi dalam negeri
dengan pembayaran dengan menggunakan mata uang rupiah.
PASAL 12
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Minyak Bumi,
Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG sesuai kebutuhan
dalam negeri.
(21 Menteri
dapat
bersama-sama dengan
kementerian/lembaga terkait melakukan pengawasan
pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau
LPG.
(3) Badan Pengatur melakukan pengaturan dan pengawasan
terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
A PRESIOEN REPUBLIK INDONES Pasal 13
(1) BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, dan/ atau Badan Usaha di sektor energi yang melakukan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau LPG menyampaikan laporan kepada Menteri secara periodik setiap bulan yang disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (21 Dalam hal terdapat laporan dan/ atau pengaduan dari masyarakat kepada Menteri mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pelaksanaan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, danf atalu LPG oleh BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, atau Badan Usaha di sektor energi, dilakukan evaluasi dan penyelesaian dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terdapat laporan dan/ atau pengaduan dari masyarakat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelalsanaan pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG oleh BLU di sektor energi, BUMN di sektor energi, atau Badan Usaha di sektor energi, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 14
(1) Pada saat Peraturan , penetapan pengadaan dalam kondisi mendesak bagi kepastian pasokan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG yang telah ditetapkan dalam ketetapan Menteri sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tetap diberlakukan guna menjaga keberlangsungan dan Ketahanan Energi nasional. (21 Perhitungan kompensasi bagi BUMN di sektor energi atas pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG dapat mempertimbangkan permintaan harga dasar dunia atas pembelian Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/ atau LPG berdasarkan penetapan Menteri.
PASAL 15
Peraturan dangkan. Agar PN,ESIDEN REPUIUK INDONESIA Agar setiap pengu.ndangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik