Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN.
2. Investasi Pembangunan adalah penyediaan Instrumen Investasi terhadap Proyek Investasi Strategis yang diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
Instrumen Investasi Pembangunan adalah instrumen yang berbentuk penyertaan modal, pembiayaan berbasis utang, dan/ atau instrumen investasi atau pembiayaan lainnya yang sah yang disediakan dalam rangka penyelenggaraan Proyek Investasi Strategis, dan dilakukan melalui mekanisme yang lazim dalam praktik umum komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3
4. Perusahaan 4 5 6 7 8 REPUBLIK INDONESlA Perusahaan Induk Investasi Pembangunan yang selanjutnya disebut Holding Investasi Pembangunan adalah perusahaan yang mempunyai tugas untuk menjalankan mandat penyelenggaraan Investasi Pembangunan berdasarkan Peraturan Presiden ini. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Penanggung Jawab Proyek yang selanjutnya disingkat PJP adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/BUMD sebagai penyedia atau penyelenggara proyek dan/atau program berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
10. Proyek Pembangunan adalah proyek dan/atau program yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam Peraturan Presiden ini, dan ditetapkan oleh BPI Danantara berdasarkan hasil kajian awaT Qre-feasibilitg studg).
11. Proyek Investasi Strategis adalah Proyek Pembangunan yang telah ditetapkan oleh BPI Danantara untuk dilaksanakan. 9
12. Sponsor REPUBLIK TNDONESIA
12. Sponsor adalah badan usaha swasta, BUMN, atau Anak Usaha BUMN yang menyediakan ekuitas serta kontribusi teknis, keahlian, dan/atau sumber daya lain dalam pelaksanaan Proyek Investasi Strategis, dan yang menanggung risiko proyek sesuai dengan alokasi risiko yang lazim diterapkan dalam pembiayaan proyek melalui badan usaha penyelenggara Proyek Investasi Strategis.
13. Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang diberikan oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka kelayakan finansial, aspek kelayakan kredit, dan efeldivitas penyediaan Proyek Investasi Strategis.
14. Entitas Tujuan Khusus (Special Putpose Vehiclel yang selanjutnya disingkat SPV adalah suatu badan usaha yang khusus dibentuk atau dimiliki oleh Holding lnvestasi Pembangunan atau anak perusahaannya dalam rangka pelaksanaan proyek, program, atau perolehan pendanaan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan :
a. mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyelenggaraan Investasi Pembangunan yang berorientasi pada percepatan pelaksanaan Proyek Investasi Strategis; memfasilitasi pelaksanaan Proyek Investasi Strategis yang memiliki dampak ekonomi tinggi, termasuk peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing nasional; mendorong keterlibatan dan sinergi pemangku kepentingan, khususnya sektor swasta, dengan menciptakan ekosistem Investasi Pembangunan yang mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi; menjembatani kesenjangan antara kelayakan ekonomi dan kelayakan finansial Proyek Investasi Strategis, dengan memperkuat struktur pendanaan dan memperbaiki profil risiko proyek secara terukur; dan b c. d e e PRESlDEN REPUBL]K INDONESIA peran BPI Danantara dalam mengawasi investasi yang dilakukan oleh Holding Investasi Pembangunan guna mendorong partisipasi sektor swasta dalam Investasi Pembangunan dalam rangka mempercepat realisasi pertumbuhan ekonomi. BAB II PRINSIP DAN KEBIJAKAN UMUM
PASAL 3
BAB II: PRINSIP DAN KEBIJAKAN UMUM
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 70, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 162, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN {YELENGGARAAN II{VESTASI PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PERTUMBUHAN EKONOMI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Peraturan :
1. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang BUMN.
2. Investasi Pembangunan adalah penyediaan Instrumen Investasi terhadap Proyek Investasi Strategis yang diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
Instrumen Investasi Pembangunan adalah instrumen yang berbentuk penyertaan modal, pembiayaan berbasis utang, dan/ atau instrumen investasi atau pembiayaan lainnya yang sah yang disediakan dalam rangka penyelenggaraan Proyek Investasi Strategis, dan dilakukan melalui mekanisme yang lazim dalam praktik umum komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3
4. Perusahaan 4 5 6 7 8 REPUBLIK INDONESlA Perusahaan Induk Investasi Pembangunan yang selanjutnya disebut Holding Investasi Pembangunan adalah perusahaan yang mempunyai tugas untuk menjalankan mandat penyelenggaraan Investasi Pembangunan berdasarkan Peraturan Presiden ini. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut:
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.
Anak Usaha BUMN adalah anak perusahaan BUMN dan turunannya yang didirikan oleh BUMN dalam rangka memenuhi kepentingan usaha BUMN. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Penanggung Jawab Proyek yang selanjutnya disingkat PJP adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah/BUMN/BUMD sebagai penyedia atau penyelenggara proyek dan/atau program berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Proyek Strategis Nasional adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
10. Proyek Pembangunan adalah proyek dan/atau program yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam Peraturan Presiden ini, dan ditetapkan oleh BPI Danantara berdasarkan hasil kajian awaT Qre-feasibilitg studg).
11. Proyek Investasi Strategis adalah Proyek Pembangunan yang telah ditetapkan oleh BPI Danantara untuk dilaksanakan. 9
12. Sponsor REPUBLIK TNDONESIA
12. Sponsor adalah badan usaha swasta, BUMN, atau Anak Usaha BUMN yang menyediakan ekuitas serta kontribusi teknis, keahlian, dan/atau sumber daya lain dalam pelaksanaan Proyek Investasi Strategis, dan yang menanggung risiko proyek sesuai dengan alokasi risiko yang lazim diterapkan dalam pembiayaan proyek melalui badan usaha penyelenggara Proyek Investasi Strategis.
13. Dukungan Pemerintah adalah dukungan yang diberikan oleh Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka kelayakan finansial, aspek kelayakan kredit, dan efeldivitas penyediaan Proyek Investasi Strategis.
14. Entitas Tujuan Khusus (Special Putpose Vehiclel yang selanjutnya disingkat SPV adalah suatu badan usaha yang khusus dibentuk atau dimiliki oleh Holding lnvestasi Pembangunan atau anak perusahaannya dalam rangka pelaksanaan proyek, program, atau perolehan pendanaan. Pasal 2 Peraturan :
a. mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyelenggaraan Investasi Pembangunan yang berorientasi pada percepatan pelaksanaan Proyek Investasi Strategis; memfasilitasi pelaksanaan Proyek Investasi Strategis yang memiliki dampak ekonomi tinggi, termasuk peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing nasional; mendorong keterlibatan dan sinergi pemangku kepentingan, khususnya sektor swasta, dengan menciptakan ekosistem Investasi Pembangunan yang mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi; menjembatani kesenjangan antara kelayakan ekonomi dan kelayakan finansial Proyek Investasi Strategis, dengan memperkuat struktur pendanaan dan memperbaiki profil risiko proyek secara terukur; dan b c. d e e PRESlDEN REPUBL]K INDONESIA peran BPI Danantara dalam mengawasi investasi yang dilakukan oleh Holding Investasi Pembangunan guna mendorong partisipasi sektor swasta dalam Investasi Pembangunan dalam rangka mempercepat realisasi pertumbuhan ekonomi. BAB II PRINSIP DAN KEBIJAKAN UMUM Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. kehati-hatian; tata kelola yang baik; pengelolaan risiko; transparansi; keberlanjutan; dan koordinasi lintas sektor. Investasi Pembangunan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan keuangan dan pencapaian manfaat pembangunan, termasuk dampak ekonomi, sosial, dan/atau strategis. Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum sebagai berikut:
a. memprioritaskan proyek yang memiliki nilai dan dampak strategis bagr nasional dan searah dengan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah nasional; keterlibatan investasi swasta dan c. d. e. t. b' h. (2t b pembiayaan jangka panjang;
c. menyediakan :rlstf'I{Il UBLIK IN NESIA Dukungan Pemerintah secara selektif, terukur, serta efisien dan efektif; dan
d. memperhatikan keseimbangan antara kelayakan finansial, manfaat pembangunan, dan kesinambungan fiskal. (21 Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
PASAL 5
BAB II: PRINSIP DAN KEBIJAKAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dilaksanakan melalui:
a. kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
b. penugasan khusus kepada BUMN dan/ atau Anak Usaha BUMN; atau
c. skema lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Investasi Pembangunan yang dilaksanakan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diwujudkan melalui pemberian dukungan pendanaan, pembiayaan, dan/ atau penjaminan kepada badan usaha pelaksana kerja sama pemerintah dengan badan usaha. (3) Investasi Pembangunan yang dilaksanakan melalui penugasan khusus kepada BUMN dan/ atau Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwujudkan melalui pemberian dukungan pendanaan, pembiayaan, dan/atau penjaminan kepada BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN yang diberikan penugasan khusus.
(4) Pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dan penugasan khusus kepada BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c SK No251355A BAB III REPUBLIK INDONESlA BAB III KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI Bagian Kesatu Kelembagaan
PASAL 6
BAB III: KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI | Bagian Kesatu - Kelembagaan
(1) BPI Danantara berperan dalam penyelenggaraan Proyek
Investasi Strategis melalui pelaksanaan Investasi
Pembangunan.
(21 Dalam rangka pelaksanaan Investasi Pembangunan, BPI
Danantara dapat melakukan kegiatan meliputi:
a. penyeleksian dan penyiapan proyek;
pendanaan untuk penyediaan
Instrumen Investasi Pembangunan; dan
c. penyediaan penjaminan dalam bentuk surat
dukungan lomfort lettel oleh BPI Danantara kepada
Holding Investasi Pembangunan.
(3) Peran BPI Danantara sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) dilaksanakan untuk:
a. mendorong partisipasi sektor swasta pada Proyek
Investasi Strategis;
b. menyelaraskan kebijakan pemangku kepentingan
dalam penyiapan dan pelaksanaan Proyek Investasi
Strategis; dan
c. mempercepat realisasi Proyek Investasi Strategis.
(4) Penyelenggaraan Proyek Investasi Strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3)
dilaksanakan melalui Holding Investasi Pembangunan.
b.
PASAL 7
BAB III: KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI | Bagian Kesatu - Kelembagaan
Dalam rangka mendukung
Investasi
Pembangunan dan/atau Proyek Investasi Strategis, sesuai
kebutuhan, BPI Danantara dapat menyediakan tenaga ahli
dan/atau konsultan profesional
A
Bagran
f:TT*IFI{X
K INDONESIA
Bagian Kedua
Koordinasi
PASAL 8
BAB III: KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI | Bagian Kedua - Koordinasi
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan Investasi
Pembangunan dan penyelenggaraan Proyek Investasi
Strategis, BPI Danantara berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, BUMN,
serta BUMD sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan
masing-masing.
(21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka:
a. pertukaran data, dokumen, dan informasi yang
diperlukan; dan/ atau
b. penyelarasan perencanaErn, kebijakan sektoral,
produk hukum, dan program kerja yang relevan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB IV
SUMBER PENDANAAN INSTRUMEN INVESTASI PEMBANGUNAN
PASAL 9
BAB IV: SUMBER PENDANAAN INSTRUMEN INVESTASI PEMBANGUNAN
(1) Instrumen Investasi dapat diberikan pendanaan dan/ atau pembiayaan yang berasal dari berbagai sumber pendanaan dan/ atau pembiayaan dalam atau luar negeri, baik yang bersifat komersial maupun non-komersial. (21 Sumber pendanaan dan/ atau pembiayaan Instrumen Investasi Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berasal dari:
a. ekuitas;
b. pinjaman dan/ atau pembiayaan dalam bentuk mata uang apapun;
c. filantropi, hibah, dan/ atau bantuan pendanaan sejenis; SK No251354A
d. penerbitan penerbitan surat utang, obligasi, sekuritisasi, atau instrumen pasar modal; instrumen hibrida; ulang, restrukturisasi kewajiban keuangan, penjualan piutang, pengalihan atau novasi pinjaman, pembelian dan pengambilalihan pinjaman termasuk pinjaman bermasalah;
g. investasi swasta, lembaga keuangan, dan/ atau investor institusional; dan / atau
h. sumber pendanaan lainnya yang sah dan diperoleh melalui mekanisme yang lazim dalam praktik umum komersial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka memperoleh pendanaan dan/atau ayat (21, sebagaimana dimaksud pada dukungan penjaminan dapat diberikan melalui:
a. penjaminan dalam bentuk surat dukungan (comfort letter) oleh BPI Danantara kepada Holding Investasi Pembangunan; dan/ atau
b. penjaminan dalam bentuk surat dukungan (mmfort Ietter) oleh Holding Investasi Pembangunan kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN.
(4) Holding Investasi Pembangunan dapat melakukan partisipasi modal dalam badan usaha di dalam negeri maupun luar negeri, baik melalui investasi secara langsung maupun tidak langsung, dalam rangka pendanaan dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Instrumen Investasi Pembangunan dan perolehan pendanaan dan/ atau pembiayaan diatur dalam Peraturan BPI Danantara. d e f. BAB V A REPUBLIK ]NDONESIA BAB V TAHAPAN PEI{YELENGGARAAN INVESTASI PEMBANGUNAN Bagran Kesatu Umum
PASAL 10
BAB V: TAHAPAN PEI{YELENGGARAAN INVESTASI PEMBANGUNAN
(1) Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dilaksanakan
melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyeleksianproyek;
b. pelaksanaan kajian awal (pre-feasibilitg strtdgl;
c. penetapan daftar Proyek Pembangunan;
d. pelaksanaan studi kelayakan lfeasibilitg studgl;
e. pengusulan Dukungan Pemerintah dalam hal
diperlukan; dan
f.
penetapan sebagai Proyek Investasi Strategis.
l2l BPI Danantara dalam pelaksanaan setiap tahapan
Investasi Pembangunan memastikan
prinsip akuntabilitas dengan adanya
pemisahan fungsi penyiapan, penilaian, dan pengambilan
keputusan secara fungsional.
Bagian Kedua
Penyeleksian Proyek
PASAL 11
BAB V: TAHAPAN PEI{YELENGGARAAN INVESTASI PEMBANGUNAN | Bagian Kedua - Penyeleksian Proyek
(l) Penilaian proyek dalam rangka penyelenggaraan Investasi
Pembangunan dilakukan dengan mempertimbangkan
paling sedikit:
a. nilai dan dampak strategis bagi perekonomian
nasional;
b. kelayakan ekonomi; dan
c. kelayakan finansial.
(2) Dalam
(2) Dalam hal proyek memiliki kelayakan ekonomi dan
manfaat strategis yang tinggi namun belum layak secara
finansial, Investasi Pembangunan dapat digunakan
untuk:
a. memperbaiki struktur pendanaan dan/ atau
pembiayaan proyek;
b. menurunkan profil risiko proyek; dan/ atau
daya tarik proyek bagi investor
dan/ atau pemberi pinjaman.
PASAL 12
BAB V: TAHAPAN PEI{YELENGGARAAN INVESTASI PEMBANGUNAN | Bagian Kedua - Penyeleksian Proyek
(1) BPI Danantara melakukan penyeleksian terhadap:
a. Proyek Strategis Nasional yang tercantum dalam daftar Proyek Strategis Nasional yang akan dilaksanakan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, penugasan khusus kepada BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN, atau skema lain; dan/atau
b. proyek dan/ atau program yang diusulkan oleh PJP kepada BPI Danantara yang akan dilaksanakan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
(2) Penyeleksian terhadap proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kajian awal atau dokumen kajian lainnya yang memuat paling sedikit informasi mengenai kebutuhan proyek, perkiraan kelayakan, dan/atau potensi manfaat proyek.
(3) Penyeleksian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan data dan informasi yang telah tersedia pada BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN yang diberikan penugasan khusus, PJP, atau pelaksana proyek. (41 Penyeleksian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertujuan untuk menetapkan proyek dan/atau program terpilih (slnrtlist) untuk dilakukan kajian awal Qre- feasibilitg studgl.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme penyeleksian proyek diatur dalam Peraturan BPI Danantara. c SK No251379A Bagian REPUBLIK TNDONESIA _12_ Bagian Ketiga Pelaksanaan Kajian Awal lPre-feasibilitg Studgl
PASAL 13
BAB V: TAHAPAN PEI{YELENGGARAAN INVESTASI PEMBANGUNAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Kajian Awal lPre-feasibilitg Studgl
Kajian awal Qre-feasibilitg study) terhadap proyek dan/atau
program terpilih (slartlistl sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (4) meliputi paling sedikit:
a. aspek finansial;
b. aspek hukum dan kepatuhan;
c. aspek ekonomi;
d. aspek teknis;
e. aspek lingkungan dan sosial; dan
f.
aspek pengelolaan risiko.
Bagran Keempat
Penetapan Daftar Proyek Pembangunan
PASAL 14
BAB V: TAHAPAN PEI{YELENGGARAAN INVESTASI PEMBANGUNAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Kajian Awal lPre-feasibilitg Studgl
(1) Terhadap hasil kajian awal @re-feasibilitg studgl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan penilaian berdasarkan kriteria paling sedikit:
a. kelayakan ekonomi namun belum layak secara finansial tanpa adanya Instrumen Investasi Pembangunan dan/atau Dukungan Pemerintah;
b. kelayakan pada aspek teknis, hukum, Iingkungan, dan sosial, atau memiliki rencana penyiapan dan pemenuhan prasyarat pada aspek dimaksud;
c. kesesuaian dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
d. kesesuaian dengan agenda pertumbuhan ekonomi dan/atau industrialisasi, termasuk penciptaan nilai tambah dan daya saing;
e. kesesuaian dengan perencanaan pembangunan dan kebijakan sektoral serta kewilayahan yang relevan; dan
f. keselarasan REFUBLIK INDONESIA _r3_ f. keselarasan dengan rencana dan kebijakan BPI Danantara. (21 BPI Danantara menetapkan proyek dan/atau program yEuirg memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai Proyek Pembangunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme penetapan proyek dan/ atau program yang memenuhi kriteria sebagai Proyek Pembangunan diatur dalam Peraturan BPI Danantara. Bagran Kelima Pelaksanaan Studi Kelayakan (Feasibilitg Studgl
PASAL 15
BAB V: TAHAPAN PEI{YELENGGARAAN INVESTASI PEMBANGUNAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Kajian Awal lPre-feasibilitg Studgl
(l) Terhadap Proyek Pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L4 ayat (2), dilakukan penyusunan studi
kelayakan (feasibilitg studgl.
(21 Penyusunan studi kelayakan (feasibilitg studgl
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. skema transaksi, ketentuan komersial, dan kerangka
kontraktual;
b. kajian atas kemungkinan
atau
penerbitan peraturan perundang-undangan;
c. bentuk pengembalian investasi proyek;
d. Instrumen Investasi Pembangunan yang dapat
disediakan;
e. kajian sehubungan dengan penugasan BUMN
dan/atau Anak Usaha BUMN dalam hal dipandang
perlu;
f.
rencana realisasi investasi mencakup strategi
pelaksanaan investasi, pengelolaan selama masa
investasi, serta rencana pelepasan atau pengakhiran
investasi (exit strateggl;
g. kesiapan proyek untuk ditawarkan kepada Sponsor;
h. pemutakhiran
h. pemutakhiran kajian awal @re-feasibilitg studg),
termasuk perincian atas kajian finansial, kajian
hukum dan kepatuhan, kajian ekonomi, kajian
teknis, kajian pengelolaan risiko, dan kajian
lingkungan dan sosial dalam hal dipandang perlu;
dan/atau
i.
kebutuhan Dukungan Pemerintah jika diperlukan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibilitg
sudy) dibutuhkan adanya Dukungan Pemerintah, BPI
Danantara mengusulkan bentuk Dukungan Pemerintah
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam rangka penJrusunan studi kelayakan (feasibilitg
studg) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dilakukan penjajakan pasar (market sounding) kepada
calon Sponsor dan/ atau lembaga pembiayaan.
(5) Penjajakan pasar (marleet sounding) sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan untuk
memperoleh masukan atas struktur transaksi, minat
pasar, alokasi risiko, ketentuan komersial, serta indikasi
skema pembiay€ran.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan studi
kelayakan (feasibility study) diatur dalam Peraturan BPI
Danantara.
Bagan Keenam
Penetapan sebagai Proyek Investasi Strategis
PASAL 16
BAB V: TAHAPAN PEI{YELENGGARAAN INVESTASI PEMBANGUNAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Kajian Awal lPre-feasibilitg Studgl
(l) BPI Danantara melakukan koordinasi atas rencana ketersediaan Dukungan Pemerintah apabila diperlukan berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibilitg sudg) dan/atau penugasan kepada BUMN dan/ atau Anak Usaha BUMN. l2l Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPI Danantara menetapkan Proyek Pembangunan dapat dilanjutkan ke tahap penyiapan penawaran proyek dan pemilihan Sponsor.
(3) Proyek Pembangunan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh BPI Danantara sebagai Proyek Investasi Strategis.
(4) Proyek REPUBLIK INOONESIA (41 Proyek Investasi Strategis yang belum memiliki status sebagai Proyek Strategis Nasional dapat diusulkan oleh BPI Danantara kepada Pemerintah untuk ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembiayaan kembali, restrukturisasi, atau perubahan struktur pembiayaan Proyek Investasi Strategis dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian atau dokumen lainnya yang telah disusun sebagai pertimbangan dalam penetapan sebagai Proyek Investasi Strategis. BAB VI PEI,AKSANAAN PROYEK INVESTASI STRATEGIS
PASAL 17
BAB VI: PEI,AKSANAAN PROYEK INVESTASI STRATEGIS
Setelah ditetapkan sebagai Proyek Investasi Strategis
sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (3), maka:
a. PJP melaksanakan tahapan transaksi kerja sama
pemerintah dengan badan usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN yang diberikan
penugasan khusus melaksanakan penugasan khusus
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
c. pelaksana proyek melaksanakan Proyek Investasi
Strategis sesuai skema yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
PASAL 18
BAB VI: PEI,AKSANAAN PROYEK INVESTASI STRATEGIS
(1) Dalam mengimplementasikan proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Holding Investasi Pembangunan dapat membentuk SPV. l2l SPV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berperan sebagai mitra pendamping(standbg partnet) bagi Sponsor dalam badan usaha penyelenggara Proyek Investasi Strategis untuk mendukung pengelolaan risiko, menjaga stabilitas struktur investasi, dan memfasilitasi penyesuaian struktur sesuai dengan (sl Holding SK No250080A kebutuhan Proyek Investasi Strategis. PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Holding Investasi Pembangunan dapat melakukan tindakan tertentu sesuai dengan terhadap SPV sebagai mitra pendampinglstandbg partner) sebagaimana dimaksud pada ayat 121, termasuk penyediaan dukungan permodalan dan/atau pembiayaan serta penyesuaian porsi partisipasi investasi berdasarkan kondisi Proyek Investasi Strategis. (41 Dalam hal Proyek Investasi Strategis dilaksanakan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha, ketersediaan mitra pendamptng (standbg partrel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam dokumen penawaran Proyek Investasi Strategis yang ditetapkan oleh PJP.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mitra pendamping (standbg partner) diatur dalam Peraturan BPI Danantara. BAB VII DUKUNGAN PEMERINTAH
PASAL 19
BAB VII: DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Proyek Investasi Strategis untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi, Pemerintah dapat memberikan Dukungan Pemerintah. (21 Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. dukungan fiskal; dan
b. dukungan non fiskal.
(3) Pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan keberlanjutan fiskal.
(4) Dalam hal Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menimbulkan dampak terhadap keuangan negara, dapat dilakukan reviu terlebih dahulu oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional. BAB VIII PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA BAB VIII PENINGKATAN KELAYAKAN KREDIT
PASAL 20
BAB VIII: PENINGKATAN KELAYAKAN KREDIT
(l) Holding Investasi Pembangunan dapat memberikan
penjaminan dalam bentuk surat dukungan (amfort letterl
terhadap kewajiban BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN
dalam rangka penyelenggaraan Proyek Investasi Strategis
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penjaminan
dalam bentuk surat dukungan (amfort lefiet) diatur
dalam Peraturan BPI Danantara.
BAB IX
TATA KELOLA, MANAJEMEN RISIKO, DAN KEPATUHAN
PASAL 21
BAB IX: TATA KELOLA, MANAJEMEN RISIKO, DAN KEPATUHAN
(1) Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dilaksanakan berdasarkan standar tata kelola yang baik (good gouemancel. (21 Setiap keputusan Investasi Pembangunan didukung oleh pelaksanaan kajian yang memadai dan dokumentasi keputusan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 22
BAB IX: TATA KELOLA, MANAJEMEN RISIKO, DAN KEPATUHAN
(1) Penyelenggaraan Investasi Pembangunan dilaksanakan
berdasarkan kerangka manajemen risiko yang
terintegrasi.
(21 Kerangka manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup pengelolaan:
a. risiko proyek;
b. risiko finansial;
c. risiko fiskal;
A
d. risiko
d. risiko hukum; dan
e. risiko kontinjensi.
(3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat dilaksanakan menggunakan parameter kelayalan
investasi, termasuk parameter biaya modal dan struktur
pembiayaan sesuai dengan karakteristik Proyek Investasi
Strategis.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerangka manajemen
risiko diatur dalam Peraturan BPI Danantara.
PASAL 23
BAB IX: TATA KELOLA, MANAJEMEN RISIKO, DAN KEPATUHAN
Pemberian penjaminan dalam bentuk surat dukungan (amfort
Letter) sebagatmana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal
20 ayat (1) yang menimbulkan kewajiban kontinjen lcontingent
liabilitiesl, diberikan dengan ketentuan:
a. sesuai ruang lingkup, jangka waktu, dan/ atau nilai yang
secara tegas dinyatakan; dan
b. tidak
prinsip pengelolaan risiko yang
optimal.
PASAL 24
BAB IX: TATA KELOLA, MANAJEMEN RISIKO, DAN KEPATUHAN
(1) Pengelolaan dana Investasi Pembangunan dilaksanakan
dengan prinsip pemisahan (ring-fenced pockets) sesuai
dengan kategori portofolio dan tujuan investasi.
(21 Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan melalui:
a. pemisahan pencatatan dan pembukuan;
b. pemisahan pelaporan kinerja dan risiko; dan
c. pemisahan
risiko.
dan pengukuran eksposur
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemisahan dana
Investasi Pembangunan diatur dalam Peraturan BPI
Danantara.
A
BAB X
-t9-
BAB X
PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN
PASAL 25
BAB X: PENYELESAIAN PERMASALAHAN DAN HAMBATAN
Dalam hal terdapat permasalahan dan/ atau hambatan dalam
penyelenggaraan Proyek
Investasi
Strategis,
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, BPI Danantara,
BUMN, BUMD, dan pihak terkait lainnya melakukan
penyelesaian secara terkoordinasi dengan mengutamakan
keberlanjutan proyek.
BAB xI
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
PASAL 26
BAB XI: PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) BPI Danantara menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Pembangunan. l2l Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. realisasi dan perkembangan Investasi Pembangunan
b. penggunaan dan efektivitas Dukungan Pemerintah dalam penyelenggaraan Proyek Investasi Strategis; dan
c. ringkasan pengelolaan risiko dan kinerja portofolio Investasi Pembangunan. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 27
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan gar BLIK INDONES Agar setiap penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan epublik