PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jalarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2221 sebagatmana telah diubah dengan Peraturan 93 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21 Nomor 2321, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
(1) Dengan Peraturan tara Jakarta dan Bandung yang selanjutnya disebut sebagai Komite. (21 Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Menetapkan a.Ketua A n EUK INDONESIA
a. Ketua Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
b. Walil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
c. Anggota Menteri Luar Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Perhubungan; Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
6. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara; dan
7. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:
a. menyepakati dan/ atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost ouerntn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21; dan/atau
2. penyesuaian 1 2 3 4 SK No284932A BLIK INDONESIA 2
2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21;
b. menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya /cost ouerrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
2. pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
1. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
(1) Dengan Peraturan tara Jakarta dan Bandung yang selanjutnya disebut sebagai Komite. (21 Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Menetapkan a.Ketua A n EUK INDONESIA
a. Ketua Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
b. Walil Ketua : Menteri Koordinator Bidang
c. Anggota Menteri Luar Negeri; Menteri Keuangan; Menteri Perhubungan; Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
6. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara; dan
7. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:
a. menyepakati dan/ atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost ouerntn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
1. perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21; dan/atau
2. penyesuaian 1 2 3 4 SK No284932A BLIK INDONESIA 2
2. penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima oleh perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21;
b. menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
(3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya /cost ouerrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung yang meliputi:
1. rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
2. pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.