PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2026

PENGADAAN DAN PENGELOLAAN JAGUNG DALAM NEGERI SERTA PENYALURAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH TAHUN 2026-2029

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-03-25
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA 1 Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah. Melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri Tahun 2026 dengan ketentuan:

a. target pengadaan jagung pipilan kering dalam negeri paling sedikit 1.000.0OO (satu juta) ton; b. Harga Pembelian Pemerintah jagung pipilan kering dengan kadar air antara l8o/o (delapan belas persen) sampai dengan 2Oo/o (dua puluh persen) sebesar Rp5.5OO,OO (lima ribu lima ratus rupiah) per kilogram, yang telah masuk usia panen di tingkat petani;

c. Perum BULOG melakukan pengolahan jagung pipilan kering sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi jagung pipilan kering sesuai standar kualitas Cadangan Jagung Pemerintah; dan

d. pembelian jagung pipilan kering di Gudang Perum BULOG dengan Harga Pembelian Pemerintah sesuai standar kualitas Cadangan Jagung Pemerintah. Pengadaan jagung dalam negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan jagung dalam negeri Tahun 2027 sampai dengan Tahun 2029 ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi bidang pangan pada tahun berjalan. 2 3 A

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
KETIGA

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
KELIMA 1 PRESIDEN LIK INDONESIA Melaksanakan penugasan pengelolaan Cadangan Jagung Pemerintah, meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antar wilayah, pengolahan, danfatau pelepasan stok dalam rangka memperpanjang masa simpan, menjaga kualitas, dan turun mutu serta memastikan ketersediaan Cadangan Jagung Pemerintah di seluruh wilayah Indonesia. Pengelolaan Cadangan Jagung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah oleh Perum BULOG melalui operasi pasar umum atau operasi pasar khusus pada sasaran tertentu, untuk antara lain namun tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan jagung pakan untuk peternak mandiri, dan kebutuhan pasokan jagung bahan baku pakan ternak bagi pabrik pakan ternak. Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 1 2 Khusus kepada:

1. Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk:

a. mengoordinasikan pen5rusunan kebijakan dan pelaksanaan program pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah;

b. melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelesaian kendala dan hambatan dalam program pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah;

c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi efektivitas pelaksanaan program pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah; dan A d.melaporkan... 2 PRESIDEN LIK INDONESIA

d. melaporkan hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Presiden. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan perekonomian nasional dengan kebijakan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk memastikan kebijakan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah. Menteri Perhubungan untuk memberikan dukungan atas penyediaan sarana transportasi dan infrastruktur pendukung transportasi dalam memastikan kelancaran distribusi jagung. Menteri Pekerjaan Umum untuk meningkatkan akses jalan dan jembatan dalam rangka distribusi pangan sesuai kewenangannya. Menteri Pertahanan untuk memberikan pendampingan kepada seluruh unsur organisasi yang terlibat dalam kegiatan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah dalam rangka terciptanya ketahanan nasional. Menteri Dalam Negeri untuk:

a. mengoordinasikan pemenuhan kebijakan yang mendukung Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan percepatan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah di wilayahnya; dan

b. melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, terutama pemanfaatan gudang di daerahnya masing-masing. 3 4 5 6 7 8.Menteri... A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA

8. Menteri Pertanian untuk:

a. memberikan pendampingan kepada petani, kelompok tani, atau gabungan kelompok tani untuk meningkatkan produktivitas dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kualitas jagung secara optimal dalam mendukung target pengadaan jagung dalam negeri oleh Perum BULOG;

b. memberikan informasi data harga jagung pipilan kering di bawah dan sama dengan Harga Pembelian Pemerintah kepada Perum BULOG dalam rangka pengadaan jagung;

c. menyediakan data, termasuk data kebutuhan peternak/kelompok/koperasi/asosiasi peternak penerima program penyaluran stabilisasi pasokan dan harga jagung untuk sasaran tertentu;

d. memfasilitasi sarana panen dan pascapanen untuk dapat menghasilkan jagung dalam negeri yang berkualitas; dan

e. mendorong kemitraan antara kelompok tanil gabungan kelompok tani, dan usaha pengeringan jagung untuk bermitra dengan Perum BULOG dalam rangka pemenuhan Cadangan Jagung Pemerintah.

9. Menteri Perdagangan untuk mendorong pemanfaatan sarana perdagangan berupa sistem resi gudang untuk dapat digunakan oleh Perum BULOG dalam rangka mendukung pengadaan jagung dalam negeri.

10. Menteri Koperasi untuk:

a. melakukan penguatan usaha koperasi petani serta koperasi sektor pangan dalam rangka pengadaan, pengelolaan dan distribusi jagung dalam negeri;

b. mendorong dan memperkuat kelembagaan dan usaha koperasi termasuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih sebagai penyalur jagung dan offi,aker jagung sebagai mitra Perum BULOG; A c.memberikan... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA

c. memberikan pendampingan kepada koperasi dalam melakukan penyaluran dan pengadaan jagung dalam negeri oleh Perum BULOG;

d. mendorong pengembangan dan konsolidasi jaringan usaha dari hulu sampai hilir, termasuk antar wilayah dan antar daerah dalam memfasilitasi koperasi sebagai mitra Perum BULOG; dan

e. mendorong peningkatan kapasitas usaha dan kemitraan, fasilitasi pembiayaan, akses pasar, dan pengembangan digitalisasi koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung.

11. Menteri Keuangan untuk:

a. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah;

b. memberikan fasilitasi dan dukungan pendanaan melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk skema Investasi Pemerintah; dan

c. memberikan dukungan penggunaan sistem informasi lelang dalam rangka pelepasan Cadangan Jagung Pemerintah yang mengalami turun mutu.

12. Menteri Perindustrian untuk:

a. meningkatkan keterlibatan industri pakan ternak dan industri berbasis jagung dalam pemanfaatan Cadangan Jagung Pemerintah;

b. menyediakan data industri dan data kebutuhan jagung untuk industri pakan ternak dan industri pengolahan jagung;

c. meningkatkan hilirisasi dan diversifikasi produk berbasis jagung;

d. meningkatkan investasi sektor pengolahan jagung berkoordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait; dan A

e. meningkatkan PRESIDEN !NDONESIA 7-

e. meningkatkan keterlibatan industri dalam negeri pada percepatan penerapan teknologi peningkatan kinerja industri pengolahan jagung, termasuk penerapan teknologi pascapanen jagung.

13. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara untuk:

a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi kepada Perum BULOG dalam pencapaian pelaksanaan kebijakan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah; dan

b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lain untuk mendukung Perum BULOG dalam pelaksanaan kebijakan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah.

14. Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:

a. memberikan dukungan kegiatan inventarisasi dan pemanfaatan gudang dan/atau calon pemasok (petani/kelompok tanil gabungan kelompok tanil pengusaha pengeringan) ;

b. memberikan dukungan pendampingan serta pengawalan penyerapan jagung pipilan kering dan pengadaan jagung dalam negeri;

c. memberikan dukungan kegiatan sosialisasi terkait kualitas jagung pipilan kering serta Harga Pembelian Pemerintah; dan

d. memberikan dukungan pelaksanaan koordinasi dengan dinas yang menangani pertanian dan/atau pangan terkait data perkiraan panen dan data harga pangan.

15. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:

a. memberikan dukungan pendampingan dan pengawalan untuk meningkatkan produktivitas dan penyerapan jagung pipilan kering; A b.memberikan... EiJrFilrlrN INDONESIA 8-

b. memberikan dukungan pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah yang dilakukan oleh Perum Bulog;

c. memberikan dukungan pemanfaatan Gudang untuk penyimpanan pangan; dan

d. memberikan dukungan kegiatan sosialisasi dan koordinasi bersama dengan kementerian/lembaga terkait yang menangani pertanian dan/atau pangan.

16. Jaksa Agung untuk memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain guna memitigasi risiko hukum dalam kontrak pengadaan, pengelolaan, dan penyalurannya.

17. Kepala Badan Pangan Nasional untuk:

a. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah serta pemberian kompensasi termasuk margin penugasan;

b. memberikan penugasan kepada Perum BULOG untuk melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah, yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. men5rusun dan menetapkan struktur biaya harga pembelian jagung oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan;

d. menetapkan Harga Pembelian Pemerintah dan standar mutu untuk Cadangan Jagung Pemerintah setelah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan;

e. men5rusun dan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan jagung dalam negeri untuk penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah; A f.menerima... fJrI-{T-rT{n INDONESIA 9- f. menerima laporan dari Perum BULOG atas pelaksanaan penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran jagung dalam negeri untuk penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;

g. melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk men5rusun dan menetapkan mekanisme pemberian kompensasi dan margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran atas pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah oleh Perum BULOG;

h. memberikan kompensasi dan margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran atas penugasan pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran jagung dalam negeri untuk penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah berdasarkan hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah Badan Pangan Nasional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. mendukung kelancaran penyelenggaraanCadangan Jagung Pemerintah.

18. Kepala Badan Pusat Statistik untuk menyediakan data produksi jagung sesuai dengan Kerangka Sampel Area dan/atau metodologi statistik terkini kepada Perum BULOG secara bulanan serta survei konversi jagung minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun di tingkat provinsi.

19. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk:

a. melaksanakan pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah oleh Perum BULOG, termasuk pendampingan dalam rangka penetapan Harga Pembelian Pemerintah; dan b.melakukan... A

b. melakukan reviu terhadap harga pembelian jagung Pemerintah dan kebutuhan anggaran dalam rangka penugasan Perum BULOG sebelum diajukan kepada Kementerian Keuangan.

20. Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:

a. memberikan penugasan kepada Organisasi Perangkat Daerah di daerah masing-masing dalam mendukung pengadaan dan pengelolaan jagung, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah;

b. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah pada wilayah masing-masing dalam mendukung pengadaan dan pengelolaan jagung, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah; dan

c. meningkatkan infrastruktur daerah dalam rangka distribusi pangan sesuai kewenangannya.

21. Direktur Utama Perum BULOG untuk:

a. melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka 1;

b. melaksanakan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah yang dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik;

c. melaksanakan pengelolaan Cadangan Jagung Pemerintah untuk menjamin kualitas jagung, termasuk pelepasan stok akibat masa simpan dan/atau terjadi penurunan mutu jagung Cadangan Jagung Pemerintah dan/atau pelepasan stok melalui pengolahan menjadi produk turunan;

d. melaksanakan penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah sesuai dengan penugasan dari Badan Pangan Nasional, termasuk penyaluran untuk keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah; A e.melakukan... melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga lain, serta Pemerintah Daerah untuk penyediaan gudang; dan menyampaikan laporan pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan. Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya melaksanakan sosialisasi dan edukasi di tingkat produsen dan pelaku usaha jagung guna mendukung kelancaran kegiatan pengadaan jagung dalam negeri hingga penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah. 1 Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan dan pembiayaan yang telah dikeluarkan Perum BULOG pada tahun 2026 untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dalam rangka pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah, serta kegiatan dalam rangka pelaksanaan penugasan pada Tahun Anggaran 2026 merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan lnstruksi Presiden ini. Pendanaan dan pembiayaan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dalam rangka pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri, penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah, serta kegiatan dalam rangka pelaksanaan penugasan pada Tahun 2027 sampai dengan Tahun 2029 ditetapkan lebih lanjut berdasarkan rapat koordinasi bidang pangan pada masing-masing tahun berjalan. Kementerian / lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik. e f,

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan
KETUJUH

DIKTUM KEDELAPAN

Diktum Instruksi / Penetapan
2 3 A Instruksi . . . FRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -t2- lnstruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2026 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan Hukum, Djaman A