PERPRES NOMOR 30 TAHUN 2026

PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2022 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2022)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-05-12
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 20221 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 8 Maret 2023 di London, Inggris. (21 Salinan naskah asli Intemational Coffee Agreem.ent 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 20221 dilam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Portugis, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Pada saat Peraturan , Peraturan 63 Tahun 2008 tentang Pengesahan Intemational Coffee Agreement 2OO7 (Persetujuan Kopi Internasional 20O7) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 152), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia'Tahun I 945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OOO tentang Perjanjian Internasional .(Lembaran Negara Republik Indonesia iahun 2000 Nomor 185, ); MEMUTUSKAN R,EPUBLTK INDONESIA Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN FFEE AGREEMENT 2022 (PERSETUJUAN KOPr TNTERNASIONAL 2022l.. Pasal 1

(1) Mengesahkan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 20221 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 8 Maret 2023 di London, Inggris. (21 Salinan naskah asli Intemational Coffee Agreem.ent 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 20221 dilam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Portugis, dan bahasa Spanyol, serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Pada saat Peraturan , Peraturan 63 Tahun 2008 tentang Pengesahan Intemational Coffee Agreement 2OO7 (Persetujuan Kopi Internasional 20O7) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 152), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3 Peraturan dangkan. A Agar