Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
REPUBL|K INDONESIA
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. United Nations Edumtiona[ Scientific, and Cultural
Orgwization yang selanjutnya disingkat UNESCO adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antarnegara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa shling menghormati yang berlandaskan pada keadilan, hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan hakiki.
2. Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO yang selanjutnya disingkat KNIU adalah organisasi di tingkat nasional yang mewadahi koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam kegiatan untuk pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang berkualitas dan berkelanjutan.
PASAL 2
KNIU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN NTUK UNITED IVAflOJYS EDUCATIONAL, SCIENTTPIC, AND CULTURAL ORGANIZATION. SK No292108A Pasal I REPUBL|K INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. United Nations Edumtiona[ Scientific, and Cultural
Orgwization yang selanjutnya disingkat UNESCO adalah badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mendukung perdamaian dan keamanan dengan mempromosikan kerja sama antarnegara melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dalam rangka meningkatkan rasa shling menghormati yang berlandaskan pada keadilan, hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan hakiki.
2. Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO yang selanjutnya disingkat KNIU adalah organisasi di tingkat nasional yang mewadahi koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam kegiatan untuk pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang berkualitas dan berkelanjutan. Pasal 2 KNIU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 KNIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi secara lintas sektoral dalam pengembangan program UNESCO. Pasal 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, KNIU menyelenggarakafl fungsi: a, pemetaan, perencanaan, dan penyelarasan pelaksanaan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang berkualitas dan berkelanjutan dalam pengembangan program UNESCO;
b. analisis, penJrusunzrn strategi, dan komunikasi pelaksanaan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang berkualitas dan berkelanjutan dalam pengembangan program UNESCO; SK No292109A c.fasilitasi REPUBLIK INDONESI,A 3-
c. fasilitasi dan dukungan terhadap peran aktif Indonesia dalam penyelarasan dan penyampaian kepentingan Indonesia di tingkat internasional dalam pengembangan program UNESCO;
d. sinkronisasi dan kerja sama program pelaksanaan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang berkualitas dan berkelanjutan dalam pengembangan program UNESCO; dan
e. pemantauan dan evaluasi fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi yang berkualitas dan berkelanjutan.
PASAL 5
KNIU terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua;
c. anggota;
d. kelompok kerja; dan
e. sekretariat.
PASAL 6
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
mempunyai tugas memberikan arahan, pertimbangan, dan
saran dalam pelaksanaan tugas KNIU.
PASAL 7
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dijabat
oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
pembangunan manusia dan kebudayaan.
PASAL 8
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi
KNIU.
PASAL 9
Susunan ketua dan anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf c terdiri atas: SK No292110A
a. ketua REFUBLIK INDONESIA
a. ketua menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
2. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupak€rn lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan; .
3. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan
5. kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangErn, pengkajian, dan penerapan, .serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
b. anggota
PASAL 10
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d
mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis KNIU sesuai
dengan bidang kerja kelompok kerja.
PASAL 11
(1) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas:
a. kelompok kerja pendidi ;
b. kelompok kerja ilmu pengetahuan;
c. kelompok kerja kebudayaan;
d. kelompok kerja komunikasi dan informasi; dan
e. kelompok kerja lain sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dalam pengembangan program UNESCO. SK No292lll A
(2) Kelompok REPUBLIK INDONESI,A (21 Kelompok kerja lain sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dalam pengembangan program UNESCO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh ketua setelah berkoordinasi dengan pengarah.
PASAL 12
Fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kelompok kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan oleh ketua.
PASAL 13
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e
mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif
kepada KNIU.
l2l Sekretariat bersifat ex officb yang secara fungsional
dilaksanakan oleh unit organisasi yang melaksanakan
tugas di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama
kebudayaan pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sekretariat diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan setelah mendapatkan
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan
pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
PASAL 14
(1) Sekretariat dikoordinasikan oleh pejabat tinggi madya
yang melaksanakan tugas di bidang diplomasi, promosi,
kerja sarna kebudayaan pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kebudayaan.
(21 Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1), koordinator sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas sebagai
pelaksana harian KNIU.
PASAL 15
Pelaksana harian KNIU mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan melaksanakan koordinasi substantif kepada KNIU di bidang pengembangan program UNESCO. SK No292l12A
PASAL 16
Pasal 16
(1) Ketua menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit
organisasi di lingkungan KNIU.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan KNIU
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
ketua.
PASAL 17
Setiap unsur di lingkungan KNIU dalam melaksanakan tugas
dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan KNIU
maupun dalam hubungan antarkementerian/lembaga terkait.
PASAL 18
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, KNIU
menyelenggarakan:
a. sidang, rapat, dan/ atau forum koordinasi kelompok
kerja yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 3 (tiga) bulan; dan
b. sidang pleno paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(21 Sidang, rapat, dan/atau forum koordinasi serta sidang
pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 19
Pelaksana harian KNIU melaporkan pelaksanaan tugas kepada
ketua dan pengarah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 20
(1) Ketua melakukan pembahasan dan/ atau evaluasi kinerja KNIU dalam sidang pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b. (21 Hasil pembahasan dan/atau evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan laporan ketua kepada Presiden.
(3) Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan fungsi KNIU kepada (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewakfir-waktu apabila diperlukan setelah berkoordinasi dengan pengarah. SK No292ll3A
PASAL 21
REFUBUK INOONESIA Pasal 21
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pengarah, ketua, anggota, dan sekretariat KNIU dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. (21 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas kelompok kerja dialokasikan pada anggElran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran masing-masing kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan/ atau instansi terkait lainnya sesuai dengan bidang tugasnya.
PASAL 22
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan
fungsi pengarah, ketua, anggota, dan sekretariat KNIU pada
tahun 2025 dialokasikan pada anggaran pendapatan dan
belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar
dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
PASAL 23
Pada saat Peraturan , dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi KNIU yang semula dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dialihkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah ditetapkannya Peraturan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 24
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal SK No292114A Agar PRES!DEN REFUBUK IT{DO}IESI,A Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia.