PASAL 1
(1) Mengesahkan Protokol Perubahan Persetu.iuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan Ekonomi lProtoal Amending tle Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for ant Ennomic Partnershipl yang telah ditandatangani secara sirkuler oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang pada tanggal 8 Agustus 2024 di Jakarta, Indonesia dan Tolryo, Jepang. (2i Salinan naskah asli Protokol Perubahan Persetqjuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai suatu Kemitraan llkrlncmi (Protoal Amending tle Agreement behteen tle Reptblic of Indonesia and Japan for an Eanomic Partnershipl dalam bahasa Inggris, bahasa Indonesia, dan bahasa Jepang sebagaimana terlarnpir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.