PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2026

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA, WAKIL KEPALA, SEKRETARIS BADAN, DEPUTI, KEPALA SATUAN PEMERIKSAAN INTERN, TENAGA PROFESIONAL, DAN KELOMPOK AHLI BADAN OTORITA PENGELOLA PANTAI UTARA JAWA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-06-15
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:33
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

REPUBLIK INDONESI,A

PASAL 1

Dalam Peraturan ita Pengelola Pantai Utara Jawa yang selanjutnya disingkat BOP Pantura Jawa adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab untuk melaksanakErn persiapan, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan di wilayah Pantai Utara Jawa. Pasal 2 Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. Pasal 3

(1) Hak keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa diberikan setiap bulan.

(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. Kepala sebesar Rp107.853.000,0O (seratus tqluh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah);

b. Wat<il Kepala sebesar Rp87.870.000,00 (delapan puluh tqiuh juta delapan ratus tqjuh puluh ribu rupiah);

c. Sekretaris Badan sebesar Rp69.120.000,00 (enam puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah);

d. Deputi sebesar Rp69.120.000,00 (enam puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah);

e. Kepa1a Satuan Pemeriksaan Intern sebesar Rp39.911.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);

f. Tenaga Profesional yang terdiri atas:

1. Tenaga Ahli Utama sebesar Rp54.537.0O0,00 (lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

2. TenaBa Ahli Madya sebesar Rp39.911.000,OO (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);

3. Tenaga SK No293326A

3. Tenaga Ahli Muda setinggi-tingginya sebesar Rp2 1.289.00O,0O (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); dan

4. Tenaga Terampil setinggi-tingginya sebesar Rp19.189.000,00 (sembilan belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); dan

g. Kelompok Ahli sebesar Rp39.911.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah). Pasal 4 Hak keuangan bagr Kepala BOP Pantura Jawa yang menduduki jabatan lain di lingkungan pemerintahan dapat diberikan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari besaran hak keuangan Kepala BOP Pantura Jawa yang diterima setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf a. Pasal 5 Pajak penghasilan atas hak keuangan bagr Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 Fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa diberikan minimal dalam bentuk:

a. biaya perjalanan dinas; dan

b. jaminan sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No293165A Pasal 7 REPUBLIK INDONESI,A -4 Pasal 7 Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kepala diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan menteri;

b. Wakil Kepala diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan wakil menteri;

c. Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon La;

d. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a;

e. Tenaga Profesional terdiri atas:

1. Tenaga Ahli Utama diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b;

2. Tenaga Ahli Madya diberikan biaya perjala.nan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a; dan

3. Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a; dan

f. Kelompok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. Pasal 8 Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Dgputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa diangkat dan/ atau dilantik. Pasal 9 Hal< keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jau'a yang berasal dari Pegavrai Negeri Sipil dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penghasilan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pasal 10 SK No293166A REFUBLIK INDOT{ESIA -5 Pasal 10 Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa dihentikan apabila Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa:

a. berhenti; dan/ atau

b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 1L

Naskah pasal.

PASAL 2

Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala
Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan
Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa diberikan hak keuangan
dan fasilitas lainnya.

PASAL 3

(1) Hak keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa diberikan setiap bulan.

(2) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. Kepala sebesar Rp107.853.000,0O (seratus tqluh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah);

b. Wat<il Kepala sebesar Rp87.870.000,00 (delapan puluh tqiuh juta delapan ratus tqjuh puluh ribu rupiah);

c. Sekretaris Badan sebesar Rp69.120.000,00 (enam puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah);

d. Deputi sebesar Rp69.120.000,00 (enam puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah);

e. Kepa1a Satuan Pemeriksaan Intern sebesar Rp39.911.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);

f. Tenaga Profesional yang terdiri atas:

1. Tenaga Ahli Utama sebesar Rp54.537.0O0,00 (lima puluh empat juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);

2. TenaBa Ahli Madya sebesar Rp39.911.000,OO (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);

3. Tenaga SK No293326A

3. Tenaga Ahli Muda setinggi-tingginya sebesar Rp2 1.289.00O,0O (dua puluh satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); dan

4. Tenaga Terampil setinggi-tingginya sebesar Rp19.189.000,00 (sembilan belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); dan

g. Kelompok Ahli sebesar Rp39.911.000,00 (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah).

PASAL 4

Hak keuangan bagr Kepala BOP Pantura Jawa yang
menduduki jabatan lain di lingkungan pemerintahan dapat
diberikan setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari
besaran hak keuangan Kepala BOP Pantura Jawa yang
diterima setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21 huruf a.

PASAL 5

Pajak penghasilan atas hak keuangan bagr Kepala,
Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan
Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli
BOP Pantura Jawa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa diberikan minimal dalam bentuk:

a. biaya perjalanan dinas; dan

b. jaminan sosial, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No293165A

PASAL 7

REPUBLIK INDONESI,A -4 Pasal 7 Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Kepala diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan menteri;

b. Wakil Kepala diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan wakil menteri;

c. Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon La;

d. Kepala Satuan Pemeriksaan Intern diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a;

e. Tenaga Profesional terdiri atas:

1. Tenaga Ahli Utama diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b;

2. Tenaga Ahli Madya diberikan biaya perjala.nan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a; dan

3. Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a; dan

f. Kelompok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

PASAL 8

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
diberikan terhitung sejak Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris
Badan, Dgputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga
Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa diangkat
dan/ atau dilantik.

PASAL 9

Hal< keuangan bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan,
Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga
Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jau'a yang
berasal dari Pegavrai Negeri Sipil dibayarkan sebesar selisih
antara hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dan penghasilan yang telah diterima sebagai Pegawai Negeri
Sipil.

PASAL 10

SK No293166A REFUBLIK INDOT{ESIA -5 Pasal 10 Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa dihentikan apabila Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jawa:

a. berhenti; dan/ atau

b. diberhentikan, dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1l Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura Jas,a bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

PASAL 12

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala,
Sekretaris Badan, Deputi, Kepala Satuan Pemeriksaan
Intern, Tenaga Profesional, dan Kelompok Ahli BOP Pantura
Jawa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 13

Peraturan dangkan. SK No293167A Agar Agar setiap or€rng penempatannya Indonesia. REPUBLIK INDONESTA memerintahkan Peraturan epublik