PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :
1. Pendidik Klinis adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bermitra dengan perguman tinggi atau rumah sakit pendidikan penyelenggara utama dan menjalankan tugas pendidikan, serta dapat melaksanakan penelitian dan/ atau pengabdian kepada masyarakat.
2. Pendidikan SK No292508A REPUELIK TNDONESIA 2
2. Pendidikan Klinis adalah pendidikan profesi atau vokasi untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berlangsung di fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigr yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.
6. Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
7. Rumah Sakit Pendidikan adalah Rumah Sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi.
8. Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit Pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan spesialis dan subspesialis.
9. Wahana Pendidikan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta pelayanan kedokteran dan/ atau kesehatan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. SK No292509A BABII REPUBLIK INDONESI,A -3 BAB II KEDUDUKAN, STATUS, TUGAS, DAN PERSYARATAN PENDIDIK KLINIS Pasal 2
(1) Pendidik Klinis berkedudukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi tempat pendidikan dan/ atau menyelenggarakan pendidikan.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Rumah Sakit Pendidikan;
b. RSPPU; dan
c. Wahana Pendidikan.
(3) Pendidik Klinis yang berkedudukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diselenggarakan oleh pemerintah, terdiri atas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berasal dari pegawai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam jabatannya masing-masing. (41 Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berasal dari selain pegawai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(5) Pendidik Klinis yang berkedudukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimalsud pada ayal (21 yang merupakan milik masyarakat, terdiri atas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam profesinya masrng-maslng. Pasal 3 Pendidik Klinis memiliki tugas memberikan pelayanan kesehatan dan menjalankan tugas pendidikan, serta dapat melaksanakan pen-elitian danl atair pengabdian kepida masyarakat. Pasal 4
(1) Tugas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. melakukan perencanaan terhadap proses pelayanan kesehatan;
b. melakukan pelayanan kesehatan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif;
c. melakukan pelayanan konsultasi dan pemeriksaan pasien;
d. melakukan tindakan kedokteran dan tindakan kesehatan lainnya;
e. melakukan tugas pelayanan kesehatan lainnya; dan f. melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan kesehatan. SK No2925l0A
(2) Tugas REPUBLIK INDONESI,A 12) Tugas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Pasal 5 T\rgas pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. melakukan perenczrnaan terhadap proses Pendidikan Klinis;
b. melaksanakan Pendidikan Klinis dan bimbingan klinis berbasis pelayanan berfokus pada pasien;
c. melaksanakan evaluasi Pendidikan Klinis dan bimbingan klinis peserta didik;
d. melakukan bimbingan penelitian, skripsi, tesis, dan disertasi di bidang klinis;
e. melakukan tugas pendidikan lainnya; dan f. melakukan evaluasi terhadap proses Pendidikan Klinis. Pasal 6 T\rgas penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. b. c. Pasal 7 T\rgas pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. melaksanakan kegiatan bantuan atau partisipasi di bidang kesehatan;
b. berperan serta dalam pelatihan, seminar, atau lokakarya di bidang kesehatan; dan
c. melakukan tugas pengabdian masyarakat lainnya. Pasal 8 Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Pendidik Klinis harus:
a. meningkatkan kompetensi klinis, kompetensi sebagai Pendidik Klinis, dan penelitian; dan
b. mematuhi kode etik, disiplin profesi, dan disiplin pegawai sesuai tempat kedudukannya. Pasal 9 d e melakukan perencanaan terhadap proses penelitian; melakukan penelitian klinis atau translasional; melakukan publikasi di jumal ilmiah nasional atau internasional bereputasi, menulis buku, atau membuat rerncang bangun yang diakui dan dimanfaatkan masyarakat; melakukan tugas penelitian lainnya; dan melakukan evaluasi terhadap proses penelitian. SK No2925llA REFUBLIK INDONESIA Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pendidik Klinis harus memiliki kompetensi sebagai Pendidik Klinis yang dipenuhi melalui pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 10 Untuk dapat ditetapkan sebagai Pendidik Klinis harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi;
b. memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik yang berlaku;
c. aktif memberikan pelayanan kesehatan minimal 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memiliki pengalaman di bidang Pendidikan Klinis sebagai pendidik minimal 1 (satu) tahun. BAB III PENGELOI,AAN PENDIDIK KLINIS
1. Pendidik Klinis adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bermitra dengan perguman tinggi atau rumah sakit pendidikan penyelenggara utama dan menjalankan tugas pendidikan, serta dapat melaksanakan penelitian dan/ atau pengabdian kepada masyarakat.
2. Pendidikan SK No292508A REPUELIK TNDONESIA 2
2. Pendidikan Klinis adalah pendidikan profesi atau vokasi untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berlangsung di fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigr yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.
6. Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
7. Rumah Sakit Pendidikan adalah Rumah Sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi.
8. Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit Pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan spesialis dan subspesialis.
9. Wahana Pendidikan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta pelayanan kedokteran dan/ atau kesehatan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. SK No292509A BABII REPUBLIK INDONESI,A -3 BAB II KEDUDUKAN, STATUS, TUGAS, DAN PERSYARATAN PENDIDIK KLINIS Pasal 2
(1) Pendidik Klinis berkedudukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi tempat pendidikan dan/ atau menyelenggarakan pendidikan.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Rumah Sakit Pendidikan;
b. RSPPU; dan
c. Wahana Pendidikan.
(3) Pendidik Klinis yang berkedudukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diselenggarakan oleh pemerintah, terdiri atas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berasal dari pegawai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam jabatannya masing-masing. (41 Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berasal dari selain pegawai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(5) Pendidik Klinis yang berkedudukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimalsud pada ayal (21 yang merupakan milik masyarakat, terdiri atas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam profesinya masrng-maslng. Pasal 3 Pendidik Klinis memiliki tugas memberikan pelayanan kesehatan dan menjalankan tugas pendidikan, serta dapat melaksanakan pen-elitian danl atair pengabdian kepida masyarakat. Pasal 4
(1) Tugas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. melakukan perencanaan terhadap proses pelayanan kesehatan;
b. melakukan pelayanan kesehatan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif;
c. melakukan pelayanan konsultasi dan pemeriksaan pasien;
d. melakukan tindakan kedokteran dan tindakan kesehatan lainnya;
e. melakukan tugas pelayanan kesehatan lainnya; dan f. melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan kesehatan. SK No2925l0A
(2) Tugas REPUBLIK INDONESI,A 12) Tugas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Pasal 5 T\rgas pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. melakukan perenczrnaan terhadap proses Pendidikan Klinis;
b. melaksanakan Pendidikan Klinis dan bimbingan klinis berbasis pelayanan berfokus pada pasien;
c. melaksanakan evaluasi Pendidikan Klinis dan bimbingan klinis peserta didik;
d. melakukan bimbingan penelitian, skripsi, tesis, dan disertasi di bidang klinis;
e. melakukan tugas pendidikan lainnya; dan f. melakukan evaluasi terhadap proses Pendidikan Klinis. Pasal 6 T\rgas penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. b. c. Pasal 7 T\rgas pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. melaksanakan kegiatan bantuan atau partisipasi di bidang kesehatan;
b. berperan serta dalam pelatihan, seminar, atau lokakarya di bidang kesehatan; dan
c. melakukan tugas pengabdian masyarakat lainnya. Pasal 8 Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Pendidik Klinis harus:
a. meningkatkan kompetensi klinis, kompetensi sebagai Pendidik Klinis, dan penelitian; dan
b. mematuhi kode etik, disiplin profesi, dan disiplin pegawai sesuai tempat kedudukannya. Pasal 9 d e melakukan perencanaan terhadap proses penelitian; melakukan penelitian klinis atau translasional; melakukan publikasi di jumal ilmiah nasional atau internasional bereputasi, menulis buku, atau membuat rerncang bangun yang diakui dan dimanfaatkan masyarakat; melakukan tugas penelitian lainnya; dan melakukan evaluasi terhadap proses penelitian. SK No2925llA REFUBLIK INDONESIA Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pendidik Klinis harus memiliki kompetensi sebagai Pendidik Klinis yang dipenuhi melalui pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 10 Untuk dapat ditetapkan sebagai Pendidik Klinis harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi;
b. memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik yang berlaku;
c. aktif memberikan pelayanan kesehatan minimal 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memiliki pengalaman di bidang Pendidikan Klinis sebagai pendidik minimal 1 (satu) tahun. BAB III PENGELOI,AAN PENDIDIK KLINIS