PERPRES NOMOR 34 TAHUN 2026

PENDIDIK KLINIS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-06-15
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan :

1. Pendidik Klinis adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bermitra dengan perguman tinggi atau rumah sakit pendidikan penyelenggara utama dan menjalankan tugas pendidikan, serta dapat melaksanakan penelitian dan/ atau pengabdian kepada masyarakat.

2. Pendidikan SK No292508A REPUELIK TNDONESIA 2

2. Pendidikan Klinis adalah pendidikan profesi atau vokasi untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berlangsung di fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigr yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

4. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/ atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau masyarakat.

6. Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

7. Rumah Sakit Pendidikan adalah Rumah Sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta pendidikan berkelanjutan secara multiprofesi.

8. Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang selanjutnya disingkat RSPPU adalah Rumah Sakit Pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan spesialis dan subspesialis.

9. Wahana Pendidikan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain Rumah Sakit Pendidikan yang digunakan sebagai tempat pendidikan, penelitian dan pengembangan, serta pelayanan kedokteran dan/ atau kesehatan.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. SK No292509A BABII REPUBLIK INDONESI,A -3 BAB II KEDUDUKAN, STATUS, TUGAS, DAN PERSYARATAN PENDIDIK KLINIS Pasal 2

(1) Pendidik Klinis berkedudukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi tempat pendidikan dan/ atau menyelenggarakan pendidikan.

(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Rumah Sakit Pendidikan;

b. RSPPU; dan

c. Wahana Pendidikan.

(3) Pendidik Klinis yang berkedudukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diselenggarakan oleh pemerintah, terdiri atas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berasal dari pegawai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam jabatannya masing-masing. (41 Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berasal dari selain pegawai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

(5) Pendidik Klinis yang berkedudukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimalsud pada ayal (21 yang merupakan milik masyarakat, terdiri atas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam profesinya masrng-maslng. Pasal 3 Pendidik Klinis memiliki tugas memberikan pelayanan kesehatan dan menjalankan tugas pendidikan, serta dapat melaksanakan pen-elitian danl atair pengabdian kepida masyarakat. Pasal 4

(1) Tugas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a. melakukan perencanaan terhadap proses pelayanan kesehatan;

b. melakukan pelayanan kesehatan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif;

c. melakukan pelayanan konsultasi dan pemeriksaan pasien;

d. melakukan tindakan kedokteran dan tindakan kesehatan lainnya;

e. melakukan tugas pelayanan kesehatan lainnya; dan f. melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan kesehatan. SK No2925l0A

(2) Tugas REPUBLIK INDONESI,A 12) Tugas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Pasal 5 T\rgas pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a. melakukan perenczrnaan terhadap proses Pendidikan Klinis;

b. melaksanakan Pendidikan Klinis dan bimbingan klinis berbasis pelayanan berfokus pada pasien;

c. melaksanakan evaluasi Pendidikan Klinis dan bimbingan klinis peserta didik;

d. melakukan bimbingan penelitian, skripsi, tesis, dan disertasi di bidang klinis;

e. melakukan tugas pendidikan lainnya; dan f. melakukan evaluasi terhadap proses Pendidikan Klinis. Pasal 6 T\rgas penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. b. c. Pasal 7 T\rgas pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a. melaksanakan kegiatan bantuan atau partisipasi di bidang kesehatan;

b. berperan serta dalam pelatihan, seminar, atau lokakarya di bidang kesehatan; dan

c. melakukan tugas pengabdian masyarakat lainnya. Pasal 8 Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Pendidik Klinis harus:

a. meningkatkan kompetensi klinis, kompetensi sebagai Pendidik Klinis, dan penelitian; dan

b. mematuhi kode etik, disiplin profesi, dan disiplin pegawai sesuai tempat kedudukannya. Pasal 9 d e melakukan perencanaan terhadap proses penelitian; melakukan penelitian klinis atau translasional; melakukan publikasi di jumal ilmiah nasional atau internasional bereputasi, menulis buku, atau membuat rerncang bangun yang diakui dan dimanfaatkan masyarakat; melakukan tugas penelitian lainnya; dan melakukan evaluasi terhadap proses penelitian. SK No2925llA REFUBLIK INDONESIA Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pendidik Klinis harus memiliki kompetensi sebagai Pendidik Klinis yang dipenuhi melalui pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 10 Untuk dapat ditetapkan sebagai Pendidik Klinis harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan profesi;

b. memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik yang berlaku;

c. aktif memberikan pelayanan kesehatan minimal 2 (dua) tahun terakhir; dan

d. memiliki pengalaman di bidang Pendidikan Klinis sebagai pendidik minimal 1 (satu) tahun. BAB III PENGELOI,AAN PENDIDIK KLINIS

PASAL 1L

BAB III: PENGELOI,AAN PENDIDIK KLINIS
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN, STATUS, TUGAS, DAN PERSYARATAN
(1) Pendidik Klinis berkedudukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi tempat pendidikan dan/ atau menyelenggarakan pendidikan.

(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sslagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a. Rumah Sakit Pendidikan;

b. RSPPU; dan

c. Wahana Pendidikan.

(3) Pendidik Klinis yang berkedudukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diselenggarakan oleh pemerintah, terdiri atas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berasal dari pegawai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam jabatannya masing-masing. (41 Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang berasal dari selain pegawai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.

(5) Pendidik Klinis yang berkedudukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimalsud pada ayal (21 yang merupakan milik masyarakat, terdiri atas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam profesinya masrng-maslng.

PASAL 3

BAB II: KEDUDUKAN, STATUS, TUGAS, DAN PERSYARATAN
Pendidik Klinis memiliki tugas memberikan pelayanan
kesehatan dan menjalankan tugas pendidikan, serta dapat
melaksanakan pen-elitian danl atair pengabdian kepida
masyarakat.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUKAN, STATUS, TUGAS, DAN PERSYARATAN
(1) Tugas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:

a. melakukan perencanaan terhadap proses pelayanan kesehatan;

b. melakukan pelayanan kesehatan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif;

c. melakukan pelayanan konsultasi dan pemeriksaan pasien;

d. melakukan tindakan kedokteran dan tindakan kesehatan lainnya;

e. melakukan tugas pelayanan kesehatan lainnya; dan f. melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan kesehatan. SK No2925l0A

(2) Tugas REPUBLIK INDONESI,A 12) Tugas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.

PASAL 5

BAB II: KEDUDUKAN, STATUS, TUGAS, DAN PERSYARATAN
T\rgas pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri
atas:
a. melakukan perenczrnaan terhadap proses Pendidikan
Klinis;
b. melaksanakan Pendidikan Klinis dan bimbingan klinis
berbasis pelayanan berfokus pada pasien;
c. melaksanakan evaluasi Pendidikan Klinis dan bimbingan
klinis peserta didik;
d. melakukan bimbingan penelitian, skripsi, tesis, dan
disertasi di bidang klinis;
e. melakukan tugas pendidikan lainnya; dan
f.
melakukan evaluasi terhadap proses Pendidikan Klinis.

PASAL 6

BAB II: KEDUDUKAN, STATUS, TUGAS, DAN PERSYARATAN
T\rgas penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri
atas:
a.
b.
c.

PASAL 7

BAB II: KEDUDUKAN, STATUS, TUGAS, DAN PERSYARATAN
T\rgas pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 terdiri atas:
a. melaksanakan kegiatan bantuan atau partisipasi di
bidang kesehatan;
b. berperan serta dalam pelatihan, seminar, atau lokakarya
di bidang kesehatan; dan
c. melakukan tugas pengabdian masyarakat lainnya.

PASAL 8

BAB II: KEDUDUKAN, STATUS, TUGAS, DAN PERSYARATAN
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Pendidik Klinis harus:
a. meningkatkan kompetensi klinis, kompetensi sebagai
Pendidik Klinis, dan penelitian; dan
b. mematuhi kode etik, disiplin profesi, dan disiplin pegawai
sesuai tempat kedudukannya.

PASAL 9

BAB II: KEDUDUKAN, STATUS, TUGAS, DAN PERSYARATAN
d e melakukan perencanaan terhadap proses penelitian; melakukan penelitian klinis atau translasional; melakukan publikasi di jumal ilmiah nasional atau internasional bereputasi, menulis buku, atau membuat rerncang bangun yang diakui dan dimanfaatkan masyarakat; melakukan tugas penelitian lainnya; dan melakukan evaluasi terhadap proses penelitian. SK No2925llA REFUBLIK INDONESIA Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pendidik Klinis harus memiliki kompetensi sebagai Pendidik Klinis yang dipenuhi melalui pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 10

BAB II: KEDUDUKAN, STATUS, TUGAS, DAN PERSYARATAN
Untuk dapat ditetapkan sebagai Pendidik Klinis harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pendidikan
profesi;
b. memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik yang
berlaku;
c. aktif memberikan pelayanan kesehatan minimal 2 (dua)
tahun terakhir; dan
d. memiliki pengalaman di bidang Pendidikan Klinis sebagai
pendidik minimal 1 (satu) tahun.
BAB III
PENGELOI,AAN PENDIDIK KLINIS
Pasal 1l
(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menyelenggarakan pendidikan menyusun perencanaan
kebutuhan Pendidik Klinis.
(21 Perencanaan kebutuhan Pendidik Klinis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada perencanaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(1)

PASAL 12

BAB III: PENGELOI,AAN PENDIDIK KLINIS
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memenuhi
persyaratan dapat ditetapkan sebagai Pendidik Klinis.
Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memiliki kompetensi keahlian sebagai berikut:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. ahli madya; dan
d. ahli utama.
Penetapan kompetensi keahlian Pendidik Klinis
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.
Untuk kenaikan kompetensi keahlian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan uji kompetensi.
Uji kompetensi dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.

PASAL 13

BAB III: PENGELOI,AAN PENDIDIK KLINIS
t2t (3) (4) SK No2925l2A (s) REI'UBLIK INDONESI,A Pasal 13 (U Pendidik Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat memiliki jenjang jabatan akademik sampai dengan jabatan profesor setelah memenuhi persyaratan. (21 Ketentuan perolehan jenjang jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urLrsan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan melibatkan Menteri.

PASAL 14

BAB III: PENGELOI,AAN PENDIDIK KLINIS
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang mempakan Pendidik Klinis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) dapat
memperoleh:
a. penghasilan;
b. promosi dan penghargaan;
c. peningkatan kompetensi dan pengembangan karir;
dan
d. pelindungan hukum dan hak atas kekayaan
intelektual,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Dalam melaksanakan tugasnya, Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang merupakan Pendidik Klinis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dapat memperoleh:
a. penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. promosi dan penghargaan;
c. peningkatan kompetensi dan pengembangan karir;
dan
d. pelindungan hukum dan hak atas kekayaan
intelektual.

PASAL 15

BAB III: PENGELOI,AAN PENDIDIK KLINIS
Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara
pendidikan harus melakukan pencatatan dan pelaporan
terhadap pengelolaan Pendidik Klinis melalui sistem informasi
kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan
nasional dan sistem informasi pada kementerian yang
menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.

PASAL 16

BAB III: PENGELOI,AAN PENDIDIK KLINIS
SK No292513A -7 Pasal 16 (l) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pendidik Klinis dengan melibatkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara pendidikan, serta dapat melibatkan institusi pendidikan tinggi bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk:

a. penjagaan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan;

b. penjagaan dan peningkatan mutu Pendidik Klinis; dan

c. penjagaan dan peningkatan mutu capaian Pendidikan Klinis.

(3) Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui:

a. sosialisasi dan edukasi;

b. penguatan kapasitas dan bimbingan teknis; dan

c. monitoring dan evaluasi.

PASAL 17

BAB III: PENGELOI,AAN PENDIDIK KLINIS
Pendanaan penyelenggaraan Pendidik Klinis bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 18

BAB III: PENGELOI,AAN PENDIDIK KLINIS
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Pendidik Klinis
selain pengaturan mengenai jabatan akademik diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 19

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan .

PASAL 20

BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar SK No2925l4A Er{{TITII