PERPRES NOMOR 37 TAHUN 2026

RENCANA INDUK EKONOMI KREATIF TAHUN 2026-2045

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-07-02
Total Pasal: 21 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

SK No294142A u REPUIUT( INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan : I.

Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/ atau teknologi.

2. Rencana Induk Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Rindekraf adalah dokumen perencanaan dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif nasional tal:un2026-2045.

3. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah or€rng perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.

4. Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.

5. Subsektor Ekonomi Kreatif adalah bagran dari usaha sektor Ekonomi Kreatif yang menghasilkan produk dan/ atau jasa yang bernilai tambah dan berdaya saing.

6. Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif adalah kumpulan Subsektor Ekonomi Kreatif yang dikelompokkan berdasarkan karakteristik usaha, produk, dan aktivitas produksi berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan digital.

7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Menteri adalah menteri yang suburusan pemerintahan Ekonomi Kreatif yang merupakan tingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

9. Pemerintah A 9

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urllsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

PASAL 2

(1) Pengembangan Ekonomi Kreatif dituangkan dalam Rindekraf. (21 Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanj utan;

b. visi dan misi;

c. tujuan dan ruang lingkup; dan

d. arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan.

(3) Rindekraf sebagaimana dimalsud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 212, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6414); MEMUTUSKAN: PERATURAN IF TAHUN 2026-2045. Pasal 1 SK No294142A u REPUIUT( INDONESIA Pasal 1 Dalam Peraturan : I.

Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/ atau teknologi.

2. Rencana Induk Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Rindekraf adalah dokumen perencanaan dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif nasional tal:un2026-2045.

3. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah or€rng perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.

4. Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.

5. Subsektor Ekonomi Kreatif adalah bagran dari usaha sektor Ekonomi Kreatif yang menghasilkan produk dan/ atau jasa yang bernilai tambah dan berdaya saing.

6. Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif adalah kumpulan Subsektor Ekonomi Kreatif yang dikelompokkan berdasarkan karakteristik usaha, produk, dan aktivitas produksi berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan digital.

7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Menteri adalah menteri yang suburusan pemerintahan Ekonomi Kreatif yang merupakan tingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

9. Pemerintah A 9

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urllsan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pasal 2

(1) Pengembangan Ekonomi Kreatif dituangkan dalam Rindekraf. (21 Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanj utan;

b. visi dan misi;

c. tujuan dan ruang lingkup; dan

d. arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan.

(3) Rindekraf sebagaimana dimalsud pada ayat (21 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 3 (l) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (21 huruf c dikelompokkan ke dalam Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif.

(2) Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif sebagaimana dimalsud pada ayat (l) meliputi:

a. Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis seni dan budaya;

b. Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis desain;

c. Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis teknologi dan konten digital; dan

d. Klaster Subsektor Ekonomi Kreatif berbasis media dan distribusi kreatif. Pasal 4 SK No283906A Pasal 4 Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijadikan pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam:

a. Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan

b. Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif.

PASAL 5

Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diintegrasikan dalam dokumen perenc€uraan yang
dij abarkan dalam bentuk:
a. rencana strategis dan
rencana kerja
kementerian/ lembaga; dan
b
rencana
Daerah.
strategis dan rencana keda Pemerintah

PASAL 6

(1) Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan rencana aksi Ekonomi Kreatif. (21 Rencana aksi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk 4 (empat) tahap dalam periode tahurt 2026-2045 meliputi:

a. tahap pertama tahun 2026-2029;

b. tahap kedua tahun 2O3O-2O34;

c. tahap ketiga tahun 2035-2039; dan

d. tahap keempat ta}r,un2O4O-2045.

(3) Rencana aksi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan strategi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(4) Rencana aksi Ekonomi Kreatif tahap pertama tah'un 2026-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. A

(5) Rencana REPUBLIK INDONESI,A 5-

(5) Rencana aksi Ekonomi Kreatif masing-masing tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d ditetapkan dengan Peraturan pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi rencana aksi Ekonomi Kreatif pada setiap akhir tahap, dan/atau peninjauan kembali terhadap Rindekraf.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
Pemerintah Daerah melaksanakan Rindekraf sesuai dengan
potensi dan keunggulan masing-masing daerah.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
(l) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan Rindekraf dapat bekerja sama dengan:
a. lembaga keuangan;
b. lembaga pendidikan;
c. dunia usaha;
d. dunia industri;
e. jejaring komunitas;
f.
media; dan/atau
C. pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dalam melaksanakan Rindekraf sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama
internasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
(1) Untuk melaksanakan penyelenggaraan Rindekraf, dibentuk tim koordinasi Rindekraf.

(2) Tim koordinasi Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Pengarah;

b. Pelaksana; dan

c. Sekretariat. SK No294l39A

(3) Susunan .,] BUI( INDONESIA

(3) Susunan tim koordinasi Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. Pengarah :

l. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Wakil Ketua

b. Pelaksana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 2 a.

b. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. c 1 Ketua Harian Menteri Kreatif/Kepala Ekonomi Kreatif; Ekonomi Badan 2 Wakil Ketua Harian

3. Anggota Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

a. Menteri Dalam Negeri;

b. Menteri Luar Negeri;

c. Menteri Keuangan;

d. Menteri Hukum;

e. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;

f. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; SK No283910A g.Menteri

g. Menteri Ketenagakerjaan;

h. MenteriPerindustrian; i. MenteriPerdagangan; j. Menteri Komunikasi dan Digital;

k. Menteri Pariwisata; l. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

m. Menteri Pemuda dan Olahraga;

n. Menteri Kebudayaan;

o. MenteriPerhubungan;

p. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara;

q. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; r. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional;

s. Kepala Badan Standardisasi Nasional; dan Ketua Badan Nasional Sertilikasi Profesi.

(4) Dalam ha1 terjadi perubahan nomenklatur menteri/kepala lembaga pada tim koordinasi Rindekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tugas menteri/kepala lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur secara ex-officio dilaksanakan oleh menteri/kepala lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang sama.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
t SK No2839ll A .,] REPUSUK INDONESIA Pasal 10 Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf a mempunyai tugas:

a. memberikan arahan, saran, dan pertimbangan terhadap pelaksanaan Rindekraf kepada Pelaksana; dan

b. melakukan penguatan pelalsanaan Rindekraf dalam bentuk dukungan kebijakan dan sumber daya.

PASAL 11

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
huruf b mempunyai tugas melaksanakan arahan, saran, dan
Pengarah,
dan
melaksanakan Rindekraf, serta menyampaikan laporan
pelaksanaan program dan kegiatan Rindekraf kepada
Pengarah melalui Ketua Harian.

PASAL 12

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
(1) Dalam melaksanakan tugas Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Ketua Harian Pelaksana
membentuk tim teknis pelaksanaan Rindekraf.
(21 Tim teknis pelaksanaan Rindekraf sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi
madya atau yang setingkat pada Kementerian
Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif; dan
b. anggota yang terdiri dari pimpinan unit kerja pada
masing-masing instansi pelaksana.

PASAL 13

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 huruf c dibentuk oleh Ketua Harian Pelaksana tim koordinasi Rindekraf. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan substansi, teknis, dan administrasi pelaksanaan Rindekraf.

(3) Sekretariat SK No283912A

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.

PASAL 14

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
Mekanisme tata keqa, uraian tugas dan fungsi tim teknis
Pelaksanaan Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan sekretariat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Harian.

PASAL 15

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
(1) Tim koordinasi Rindekraf melaksanakan rapat
koordinasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(21 Pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Harian.

PASAL 16

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rindekraf
dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga,
gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya.
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu)
tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan

PASAL 17

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan Rindekraf kepada gu.bernur untuk disampaikan kepada Menteri selaku Ketua Harian. (21 Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rindekraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pimpinan kementerian/ lembaga terkait menyampaikan laporan pelaksanaan Rindekraf kepada Menteri selaku Ketua Harian.

(3) Menteri A

(3) Menteri selaku Ketua Harian penyusunan laporan pelaksanaan Rindekraf berdasarkan arahan ketua tim Pengarah, laporan gubernur, dan laporan pimpinan kementerian/lembaga untuk disampaikan kepada Presiden. l4l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (Ll, ayat(21, dan ayat (3) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

PASAL 18

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
Rindekraf dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.

PASAL 19

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
pelaporan pelaksanaan Rindekraf sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L7, dan peninjauan kembali Rindekraf
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 20

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
(1) Pendanaan dalam pelaksanaan Rindekraf bersumber
dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. €rnggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a serta anggaran pendapatan dan belanja
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan
negara dan kemampuan keuangan daerah.

PASAL 21

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - A
Peraturan dangkan. SK No283914A Agar tN Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan ,am kmbaran Negara Republik Indonesia.