PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2026

PENGADAAN DAN PENGELOLAAN GABAH/BERAS DALAM NEGERI SERTA PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH TAHUN 2026-2029

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-04-02
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
1. Melaksanakan pengadaan gabah/beras dalam negeri Tahun 2026 dengan ketentuan: a. target pengadaan gabah/beras dalam negeri paling sedikit 4.000.000 (empat juta) ton beras yang berasal dari Gabah Kering Panen, Gabah Kering Giling, dan/atau beras; b. Harga Pembelian Pemerintah sebesar Rp6.500,00 (enam ribu lima ratus rupiah) per kilogram untuk Gabah Kering Panen dengan segala kualitas yang telah memasuki usia panen di tingkat petani; c. pengadaan Gabah Kering Panen sebagaimana dimaksud pada huruf b diolah menjadi Gabah Kering Giling dan/atau beras sesuai standar kualitas Cadangan Beras Pemerintah; d. pembelian Gabah Kering Giling sesuai standar kualitas Harga Pembelian Pemerintah; dan e. pembelian beras di gudang Perum BULOG dengan Harga Pembelian Pemerintah dengan standar kualitas Cadangan Beras Pemerintah.

2. Pengadaan . . . PRESIDEN REPUEUK INDONESIA A 2. Pengadaan gabah/beras dalam negeri sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengadaan gabah/beras dalam negeri Tahun 2027 sampai dengan Tahun 2029 ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi bidang pangan pada tahun berjalan.

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
KEEMPAT : : 1. Melaksanakan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah, meliputi penyimpanan, pemeliharaan, pemerataan stok antarwilayah, pengolahan, dan/atau pelepasan stok dalam rangka memperpanjang masa simpan, menjaga kualitas, dan memastikan ketersediaan Cadangan Beras Pemerintah di seluruh wilayah Indonesia. 2. Pemerataan stok antarwilayah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyaluran, ketersediaan kapasitas gudang, penyediaan stok sesuai dengan selera konsumen, serta untuk mencegah potensi penurunan kualitas lebih lanjut. 3. Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Melaksanakan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk program: a. stabilisasi pasokan dan harga pangan; b. pasar umum; c. bantuan pangan; d. tanggap darurat bencana; e. Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; f. mendukung program pemenuhan Gizi Nasional; g. keperluan Kementerian/Lembaga Pemerintah; h. penyediaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;

i. Koperasi . . . PRESIDEN REPUEUK INDONESIA A i. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; j. kerja sama internasional dan bantuan pangan luar negeri; dan k. keperluan lain yang ditetapkan Pemerintah. 2. Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Perum BULOG berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DIKTUM KELIMA

Diktum Instruksi / Penetapan
Khusus kepada: 1. Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk: a. mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah; b. melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian penyelesaian kendala dan hambatan dalam program pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah; c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi efektivitas pelaksanaan program pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah; dan d. melaporkan hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Presiden. 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian kebijakan perekonomian nasional dengan kebijakan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah. 3. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk: a. mengoordinasikan penyediaan dan penetapan data sasaran program Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka koordinasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik; dan

b. melakukan . . . PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA A b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. 4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk memastikan kebijakan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah. 5. Menteri Perhubungan untuk memberikan dukungan atas penyediaan sarana angkutan darat, laut, dan udara untuk memastikan kelancaran distribusi pangan. 6. Menteri Pekerjaan Umum untuk meningkatkan akses jalan dan jembatan dalam rangka distribusi pangan sesuai kewenangannya. 7. Menteri Pertahanan untuk melakukan pendampingan kepada seluruh unsur organisasi yang terlibat dalam kegiatan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka terciptanya ketahanan nasional. 8. Menteri Dalam Negeri untuk: a. mengoordinasikan pemenuhan kebijakan yang mendukung Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan percepatan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah di wilayahnya; dan b. melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, terutama pemanfaatan gudang di daerahnya masing-masing. 9. Menteri Luar Negeri untuk memberikan dukungan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah oleh Perum BULOG dalam pelaksanaan kerja sama internasional dan bantuan pangan luar negeri.

10. Menteri . . . FRESIDEN PEPUELIK INDONESIA A

10. Menteri Pertanian untuk: a. memberikan pendampingan kepada petani, kelompok tani, dan/atau gabungan kelompok tani untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas gabah secara optimal dalam mendukung target pengadaan beras dalam negeri oleh Perum BULOG; b. memberikan informasi data harga Gabah Kering Panen di bawah dan sama dengan Harga Pembelian Pemerintah kepada Perum BULOG dalam rangka pengadaan gabah; c. memfasilitasi sarana panen dan pascapanen untuk dapat menghasilkan gabah/beras dalam negeri yang berkualitas; dan d. mendorong kemitraan antara kelompok tani/ gabungan kelompok tani, dan usaha penggilingan padi/beras untuk bermitra dengan Perum BULOG dalam rangka pemenuhan Cadangan Beras Pemerintah.

11. Menteri Perdagangan untuk: a. melaksanakan pemantauan ketersediaan pasokan beras di pasar induk dan pemantauan harga beras di pasar rakyat melalui Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan; dan b. mendorong pemanfaatan sistem resi gudang dalam membantu penyimpanan beras Perum BULOG.

12. Menteri Koperasi untuk: a. melakukan penguatan usaha koperasi petani serta koperasi sektor pangan dalam rangka pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah/beras dalam negeri; b. mendorong dan memperkuat kelembagaan dan usaha koperasi termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai penyalur beras dan offtaker gabah sebagai mitra Perum BULOG; c. memberikan pendampingan kepada koperasi dalam melakukan pengadaan dan penyaluran gabah/beras dalam negeri oleh Perum BULOG;

d. mendorong . . . A d. mendorong pengembangan dan konsolidasi jaringan usaha dari hulu sampai hilir, termasuk antar wilayah dan antar daerah dalam memfasilitasi koperasi sebagai mitra Perum BULOG; dan e. mendorong peningkatan kapasitas usaha dan kemitraan, fasilitasi pembiayaan, akses pasar, dan pengembangan digitalisasi koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada beras.

13. Menteri Keuangan untuk: a. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan gabah dan/atau beras dalam negeri, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah; b. memberikan fasilitasi dan dukungan pendanaan melalui instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk skema Investasi Pemerintah dan subsidi bunga; dan c. memberikan dukungan penggunaan sistem informasi lelang dalam rangka pelepasan Cadangan Beras Pemerintah yang mengalami turun mutu.

14. Menteri Perindustrian untuk: a. meningkatkan keterlibatan industri dalam negeri pada percepatan penerapan teknologi peningkatan kinerja industri penggilingan padi dan penyosohan beras, termasuk penerapan teknologi pascapanen beras; b. meningkatkan hilirisasi dan diversifikasi produk berbasis beras; dan c. meningkatkan investasi sektor pengolahan beras berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

15. Menteri Sosial untuk mendukung penyaluran Cadangan Beras Pemerintah dengan Perum BULOG dalam pelaksanaan program bantuan sosial yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

16. Menteri . . . A

16. Menteri Komunikasi dan Digital untuk memberikan dukungan komunikasi publik dan media terkait pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Perum BULOG, termasuk dalam program yang mendorong masyarakat untuk mengonsumsi beras petani Indonesia yang substansinya disiapkan oleh kementerian/lembaga terkait.

17. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara untuk: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi kepada Perum BULOG dalam pencapaian pelaksanaan kebijakan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah; dan b. mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lain untuk mendukung Perum BULOG dalam pelaksanaan kebijakan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

18. Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk: a. memberikan dukungan kegiatan inventarisasi dan pemanfaatan gudang dan/atau calon pemasok (petani/kelompok tani/gabungan kelompok tani/ pengusaha penggilingan); b. memberikan dukungan pendampingan serta pengawalan penyerapan Gabah Kering Panen segala kualitas yang telah memasuki usia panen, Gabah Kering Giling, dan pengadaan beras dalam negeri; c. memberikan dukungan kegiatan sosialisasi terkait kualitas Gabah Kering Panen dan Harga Pembelian Pemerintah; d. memberikan dukungan pelaksanaan koordinasi dengan Dinas yang menangani pertanian terkait data perkiraan panen dan data harga; dan e. memberikan dukungan pendampingan penyaluran beras dalam penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

19. Kepala . . . PRESIDEN REPUBUX INDONESIA A

19. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan dukungan berupa pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah yang dilakukan oleh Perum BULOG untuk tetap pada tata kelola yang baik.

20. Jaksa Agung untuk memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain guna memitigasi risiko hukum dalam kontrak pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah oleh Perum BULOG.

21. Kepala Badan Pangan Nasional untuk: a. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk pengadaan, termasuk pengolahan Gabah Kering Panen menjadi menjadi Gabah Kering Giling dan/atau beras kualitas medium dan/atau premium dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah kualitas medium dan/atau premium dan pemberian kompensasi serta margin penugasan; b. memberikan penugasan kepada Perum BULOG untuk melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah, yang meliputi pengadaaan, pengelolaan, dan penyaluran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyusun dan menetapkan struktur biaya Harga Pembelian beras oleh Pemerintah termasuk biaya pengadaannya setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan; d. menetapkan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah Kering Giling/beras dalam negeri untuk Cadangan Beras Pemerintah setelah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan; e. menyusun dan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan dan penyaluran gabah/beras dalam negeri untuk penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah;

f. menerima . . .

19. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan dukungan berupa pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah yang dilakukan oleh Perum BULOG untuk tetap pada tata kelola yang baik.

20. Jaksa Agung untuk memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain guna memitigasi risiko hukum dalam kontrak pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah oleh Perum BULOG.

21. Kepala Badan Pangan Nasional untuk: a. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk pengadaan, termasuk pengolahan Gabah Kering Panen menjadi Gabah Kering Giling dan/atau beras kualitas medium dan/atau premium dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah kualitas medium dan/atau premium dan pemberian kompensasi serta margin penugasan; b. memberikan penugasan kepada Perum BULOG untuk melaksanakan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah, yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menyusun dan menetapkan struktur biaya Harga Pembelian beras oleh Pemerintah termasuk biaya pengadaannya setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan; d. menetapkan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah Kering Giling/beras dalam negeri untuk Cadangan Beras Pemerintah setelah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan; e. menyusun dan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan dan penyaluran gabah/beras dalam negeri untuk penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah;

f. menerima . . . PRESIDEH REPUELIK INDONESIA A f. menerima laporan dari Perum BULOG atas pelaksanaan penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah/beras dalam negeri untuk penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; g. melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun dan menetapkan mekanisme pemberian kompensasi dan margin yang sesuai dengan tingkat kewajaran atas pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah oleh Perum BULOG; h. memberikan kompensasi dan margin sebesar 7% (tujuh persen) atas penugasan penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah setelah direviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah Badan Pangan Nasional berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional yang disusun berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan; dan i. mendukung kelancaran penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

22. Kepala Badan Gizi Nasional untuk: a. dapat menggunakan Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka penyaluran beras Perum BULOG untuk program Makan Bergizi Gratis; dan b. menyampaikan data dan informasi kebutuhan beras untuk program Makan Bergizi Gratis kepada Badan Pangan Nasional sebagai bagian dari penyaluran beras Cadangan Beras Pemerintah.

23. Kepala Badan Pusat Statistik untuk: a. menyediakan data produksi padi sesuai dengan Kerangka Sampel Area dan/atau metodologi statistik terkini kepada Perum BULOG secara bulanan; b. menyediakan data harga gabah/beras per wilayah kepada Perum BULOG secara bulanan; dan c. menyediakan data produksi beras berdasarkan sensus atau survei konversi gabah ke beras.

24. Kepala . . . FRESIDEN AEFUBUK INDONESIA A

24. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk: a. melaksanakan pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah oleh Perum BULOG termasuk pendampingan dalam rangka penetapan Harga Pembelian Pemerintah; dan b. melakukan reviu terhadap harga pembelian beras oleh Pemerintah dan kebutuhan anggaran dalam rangka penugasan Perum BULOG sebelum diajukan kepada Kementerian Keuangan.

25. Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk: a. memberikan penugasan kepada Organisasi Perangkat Daerah di daerah masing-masing dalam mendukung pengadaan dan pengelolaan gabah/beras, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah; b. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah pada wilayah masing-masing dalam mendukung pengadaan dan pengelolaan gabah/beras, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah; dan c. meningkatkan infrastruktur daerah dalam rangka distribusi pangan sesuai kewenangannya.

26. Direktur Utama Perum BULOG untuk: a. melaksanakan pengadaan gabah/beras dalam negeri dari petani, pengelolaan, dan penyaluran beras Cadangan Beras Pemerintah yang dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan badan usaha dan/atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik; b. melaksanakan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk menjamin kualitas gabah/beras, termasuk pelepasan melalui lelang jika terjadi penurunan mutu beras Cadangan Beras Pemerintah dan/atau pelepasan stok melalui pengolahan menjadi produk turunan; c. melaksanakan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah sesuai dengan penugasan dari Badan Pangan Nasional, termasuk penyaluran untuk keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah;

d. melakukan . . . FRESIDEN REPUEL|K INDONESIA A d. melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga lain, serta Pemerintah Daerah untuk penyediaan gudang; dan e. menyampaikan laporan pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah secara berkala dan/atau sewaktu-waktu kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan.

DIKTUM KEENAM

Diktum Instruksi / Penetapan
Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya melaksanakan sosialisasi dan edukasi di tingkat produsen dan di tingkat konsumen guna mendukung kelancaran kegiatan pengadaan gabah/beras dalam negeri hingga penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

DIKTUM KETUJUH

Diktum Instruksi / Penetapan
1. Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pendanaan dan pembiayaan yang telah dikeluarkan Perum BULOG pada Tahun Anggaran 2026 untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dalam rangka pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, serta kegiatan dalam rangka pelaksanaan penugasan pada Tahun Anggaran 2026 merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini. 3. Pendanaan dan pembiayaan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dalam rangka pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri, penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, serta kegiatan dalam rangka pelaksanaan penugasan pada Tahun 2027 sampai dengan Tahun 2029 ditetapkan lebih lanjut berdasarkan rapat koordinasi bidang pangan pada masing-masing tahun berjalan.

DIKTUM KEDELAPAN

Diktum Instruksi / Penetapan
Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik. Instruksi . . . PRESIDEN PEPUBLIT, INOONESIA Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 2 April2026 , PRABOWO SUBIANTO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, llJ** tKl la vanna Djaman A