PERPRES NOMOR 40 TAHUN 2026

PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI PANGANDARAN, KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SERANG, KEJAKSAAN NEGERI TANA TIDUNG, KEJAKSAAN NEGERI KUBU RAYA, KEJAKSAAN NEGERI LIMA PULUH KOTA, KEJAKSAAN NEGERI RAJA AMPAT, DAN KEJAKSAN NEGERI PESISIR BARAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-07-02
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan :

a. Kejaksaan Negeri Pangandaran;

b. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang;

c. Kejaksaan Negeri Tana Tidung;

d. Kejaksaan Negeri Kubu Raya;

e. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota;

f. Kejaksaan Negeri Raja Ampat; dan

g. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.

(2) Kejaksaan Negeri Pangandaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkedudukan di Parigi.

(3) Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkedudukan di Ciruas.

(4) Kejaksaan Negeri Tana Tidung sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c berkedudukan di Tideng Pale.

(5) Kejaksaan Negeri Kubu Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkedudukan di Sungai Raya. SK No293458A

(6) Kejaksaan REPUBLIK INDOT{ESI,A

(6) Kejaksaan Negeri Lima dimaksud pada ayat (1) Harau. Puluh Kota sebagaimana huruf e berkedudukan di

(7) Kejaksaan Negeri Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berkedudukan di Waisai.

(8) Kejaksaan Negeri Pesisir Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berkedudukan di Krui.

PASAL 2

Pengoperasian Kejaksaan Negeri yang dibentuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara
bertahap.

PASAL 3

T\rgas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata
kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran,
Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri
Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan
Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan
Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa
Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

PASAL 4

(l) Dengan terbentukrrya Kejaksaan Negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Femerintah Daerah I(abupa.ten
Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana
Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh
Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir
Barat dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan.
(2) Penyediaan lahan untuk pendirian gedung Kejaksaan
Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. SK No293459A

PASAL 6

REPUBUK INDONEST,A Pasal 6 (l) Pada saat Peraturan , penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pangandaran, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pangandaran; dan

b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.

(2) Pada saat Peraturan , penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Serang, berlalu ketentuan sebagai berikut:

a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang; dan

b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Serang.

(3) Pada saat Peraturan , penang€rnan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Tana Tidung, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulungan sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Tana Tidung; dan

b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bulungan. (a) Pada saat Peraturan , penEmganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Kubu Raya, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mempawah sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Kubu Raya; dan

b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Mempawah. SK No293460A

(5) Pada REFUBUK INDONESIA

(5) Pada saat Peraturan , penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota; dan

b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

(6) Pada saat Peraturan , penErng€rnan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Raja Ampat berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Raja Ampat; dan

b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong.

(7) Pada saat Peraturan , penanganan perkara pidana dan perkara lainnya di wilayah Kabupaten Pesisir Barat, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. belum dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat sampai dengan dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Barat; dan

b. telah dilimpahkan ke pengadilan, tetap ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

PASAL 7

Peraturan . mulai berlaku pada tanggal SK No293461A Agar PRESIDET{ REPUBLIK INDONESI,A -7