PERPRES NOMOR 5 TAHUN 2026

HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AD HOC

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2026-02-04
Total Pasal: 16 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2026:5
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan :

l. Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

2. Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan pengadilan khusus.

PASAL 2

Hakim Ad Hoc diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas:

a. tunjangan;

b. rumah negara;

c. fasilitas transportasi;

d. jaminan kesehatan;

e. JElmrnan SK No248980A

e. jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;

f. biaya perjalanan dinas; dan

g. uang penghargaan.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Negara 1 SK No248978A

2. Undang-Undang

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 3, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 158, O77);

4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 2O8, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4O26);

5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO4 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 6, );

7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 118, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentarrg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Talrun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (, );

8. Undang-Undang SK No248979A REPI'ELIK INDONESIA Menetapkan

8. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2OO4 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (, );

9. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2OO9 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 155, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074);

10. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 157, ); MEMUTUSKAN PERATURAN HAKIM AD HOC. Pasal 1 Dalam Peraturan :

l. Hakim Ad Hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

2. Pengadilan adalah pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat kasasi di lingkungan pengadilan khusus. Pasal 2 Hakim Ad Hoc diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas:

a. tunjangan;

b. rumah negara;

c. fasilitas transportasi;

d. jaminan kesehatan;

e. JElmrnan SK No248980A

e. jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya;

f. biaya perjalanan dinas; dan

g. uang penghargaan. Pasal 3

(1) Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan.

(2) Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 4

(1) Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan.

(2) Pajak penghasilan atas tunjangan bagi Hakim Ad Hoc dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

Hakim Ad Hoc yang berasal dari pegawai negeri sipil, pra.iurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerima tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), tidak berhak atas penghasilan sebagai pegawai negeri sipil, pra-iurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dari instansi tempat Hakim Ad Hoc tersebut berasal.

PASAL 6

(1) Hakim Ad Hoc diberikan hak menempati rumah negara
dan
fasilitas transportasi selama
menjalankan tugasnya pada daerah penugasan.
(2) Dalam hal rumah negara dan fasilitas transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia,
Hakim Ad Hoc dapat diberikan tunjangan perumahan
dan transportasi sesuai dengan kemampuan keuangan
negara.

PASAL 7

SK No248981A Pasal 7 Hakim Ad Hoc diberikan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 8

Hakim Ad Hoc dalam menjalankan tugas diberikan
jaminan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 9

Hakim Ad Hoc yang melaksanakan perjalanan dinas
diberikan biaya transportasi dan akomodasi setingkat
dengan hakim pada Pengadilan yang bersangkutan
ditugaskan.

PASAL 10

(1) Hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Ad Hoc diberikan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Hakim Ad Hoc pada Pengadilan.

(2) Hakim Ad Hoc yang telah dilantik sebelum Peraturan , hak keuangan dan fasilitas yang diatur dalam Peraturan berlakunya Peraturan Presiden ini.

PASAL 11

(1) Pemberian hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc
dihentikan apabila Hakim Ad Hoc:
a. berhenti; dan/ atau
b. diberhentikan,
dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Hakim Ad Hoc yang berhenti dan/ atau diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mendapatkan hak pensiun dan pesangon.

PASAL 12

SK No2489824 Pasal 12

(1) Hakim Ad Hoc diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatan.

(2) Uang penghargaan diberikan sebesar 2 (dua) kali besaran tunjangan.

(3) Dalam hal Hakim Ad Hoc tidak dapat masa jabatannya, pemberian uang penghargaan dilakukan berdasarkan perhitungan masa kerja jabatan.

(4) Perhitungan masa kerja jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:

a. sampai dengan 1 (satu) tahun: O,2 (nol koma dua) x uang penghargaan;

b. lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun: O,4 (nol koma empat) x uang penghargaan;

c. lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun: 0,6 (nol koma enam) x uang penghargaan;

d. lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun: 0,8 (nol koma delapan) x uang penghargaan; dan

e. lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun: 1 (satu) x uang penghargaan.

(5) Dalam hal Hakim Ad Hoc diangkat kembali maka uang penghargaan Hakim Ad Hoc diberikan dengan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Uang penghargaan tidak diberikan kepada Hakim Ad Hoc yang diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena dijatuhkan sanksi administratif tingkat berat dan/ atau dipidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

PASAL 13

Tata cara pemberian dan penghentian hak keuangan dan
fasilitas Hakim Ad Hoc ditetapkan oleh Sekretaris
Mahkamah Agu.ng setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

PASAL 14

A FEFUBIJK INDONESIA -7 Pasal 14 Pada saat Peraturan , seluruh ketentuan pelaksanaan dari:

a. Keputusan 64 Tahun 2OO2 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan 64 Tahun 2OO2 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc; dan

b. Peraturan 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 42 Tahun 2023 tentar:g Perubahan atas Peraturan 5 Tahun 2O13 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

PASAL 15

Pada saat Peraturan :

a. Keputusan 64 Tahun 2OO2 tentxrg Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan 64 Tahun 2OO2 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc; dan

b. Peraturan 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 42 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 93), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 16

Peraturan dangkan. SK No2489844 Agar n Agar setiap orang memerintahkan Peraturan baran Negara Republik Indonesia.