PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 188 Tahun 2024 tentalrg Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan nonformal dan informal, dan pendidikan khusus;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
c. pelaksanaan fasilitasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, nonformal dan informal, dan pendidikan khusus; SK No270528A
d. penetapan 2 PUBIJK INOONESIA
d. penetapan standar nasional dan kurikulum nasional pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan nonformal dan informal, dan pendidikan khusus;
e. perumusan rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah;
f. pengembangan kurikulum dan asesmen di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan nonformal dan informal, dan pendidikan khusus;
g. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
h. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; i. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; j. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
k. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
m. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c.Direktorat SK No270529A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA c. d Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal; Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus; Inspektorat Jenderal; Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar kmbaga; i. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan j. Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan. Judul Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: e. f. g. 3 Bagtan Ketiga Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga 4 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru. 5 SK No270530A
6. Ketentuan !II5{frf{Il REPUBUK INDONESIA 6 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi ss$agai berikut: Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru; pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifrkasi dan kompetensi nonvokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; c pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik a. b lainnya, dan tenaga pendidik dan tenaga pemindahan lintas daerah e f. d pelaksanaan pengembangan talenta guru; pelaksanaan fasilitasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; c. penJrusunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru; provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru; pelaksanaan kebljakan di bidang perencanaan kebutuhan guru dan penjaminan mutu pada pendidikan profesi guru; SK No270531A 1- j.pelaksanaan J pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. k. 7 Judul Bagian Keempat Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal dipimpin oleh Direktur Jenderal. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal. 8 9 SK No270532A lO. Ketentuan REPUBUK INDONESIA 1O. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada anak usia dini, b pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal; pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarElna prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal; pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal; penyusunarn nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal; perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; c d. e f. A
g. pelaksanaan REPUBUK INDONESIA
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini, dasar, dan pendidikan nonformal dan informal; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
11. Judul Bagian Kelima Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Kelima Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dipimpin oleh Direktur Jenderal.
13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan perumusErn dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. h 1 SK No270534A
14. Ketentuan REPI,JBLIK INDONESIA
14. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menyelenggarakan fungsi: perumusan keb{jakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus; a. b pelaksanaan keb[jakan di bidang penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah urnum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, khusus, dan pendidikan layanan khusus; c pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
d. pen5msunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, khusus, dan pendidikan layanan khusus; A
e. pen]rusunan 3 penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan khusus yang perwakilan negara asing atau lembaga asing; j. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus; f. h 1 A
k. pelaksanaan REPUBUK INDONESIA
k. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
15. Judul Bagian Ketujuh Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: I Bagran Ketujuh Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah
16. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1) Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah dipimpin oleh Kepala Badan.
17. Ketentuan Pasal24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal24 Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan menengah, pengembangan asesmen pendidikan, dan pengelolaan sistem perbukuan. dasar dan A
18. Ketentuan iIttiFITII-N REPTIBLIK INDONESIA -t2-
18. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang strategi kebijakan pendidikan dasar dan menengah;
b. penJrusunan kebijakan teknis di bidang asesmen pendidikan, dan pengelolaan sistem perbukuan;
c. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebljakan pendidikan dasar dan menengah;
d. pelaksanaan sinergi dan integrasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah;
e. pelaksanaanpengembangankurikulum; pelaksanaan asesmen pendidikan; pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi kebijakan pendidikan dasar dan menengah, pengembangan kurikulum, asesmen pendidikan, dan pengelolaan sistem perbukuan; pelaksanaan administrasi Badan; dan f. b' h. l. J pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A
19. Ketentuan REPUBUK INDONESIA 1
19. Ketentuan PasaT 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
(1) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan profesi guru, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijalan yang berkaitan dengan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan nonformal dan informal, dan pendidikan khusus;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
c. pelaksanaan fasilitasi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, nonformal dan informal, dan pendidikan khusus; SK No270528A
d. penetapan 2 PUBIJK INOONESIA
d. penetapan standar nasional dan kurikulum nasional pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan nonformal dan informal, dan pendidikan khusus;
e. perumusan rekomendasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah;
f. pengembangan kurikulum dan asesmen di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan nonformal dan informal, dan pendidikan khusus;
g. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
h. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; i. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; j. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
k. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
1. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
m. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
n. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c.Direktorat SK No270529A PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA c. d Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal; Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus; Inspektorat Jenderal; Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar kmbaga; i. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan j. Staf Ahli Bidang Teknologi Pendidikan. Judul Bagian Ketiga Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: e. f. g. 3 Bagtan Ketiga Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga 4 Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru. 5 SK No270530A
6. Ketentuan !II5{frf{Il REPUBUK INDONESIA 6 Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi ss$agai berikut: Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru; pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifrkasi dan kompetensi nonvokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; c pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik a. b lainnya, dan tenaga pendidik dan tenaga pemindahan lintas daerah e f. d pelaksanaan pengembangan talenta guru; pelaksanaan fasilitasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; c. penJrusunErn norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru; provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru; pelaksanaan kebljakan di bidang perencanaan kebutuhan guru dan penjaminan mutu pada pendidikan profesi guru; SK No270531A 1- j.pelaksanaan J pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. k. 7 Judul Bagian Keempat Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal dipimpin oleh Direktur Jenderal. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal. 8 9 SK No270532A lO. Ketentuan REPUBUK INDONESIA 1O. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada anak usia dini, b pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal; pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarElna prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal; pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal; penyusunarn nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal dan informal; perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; c d. e f. A
g. pelaksanaan REPUBUK INDONESIA
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini, dasar, dan pendidikan nonformal dan informal; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
11. Judul Bagian Kelima Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Kelima Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus
12. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (21 Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dipimpin oleh Direktur Jenderal.
13. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan perumusErn dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan menengah dan pendidikan khusus serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. h 1 SK No270534A
14. Ketentuan REPI,JBLIK INDONESIA
14. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus menyelenggarakan fungsi: perumusan keb{jakan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus; a. b pelaksanaan keb[jakan di bidang penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah urnum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, khusus, dan pendidikan layanan khusus; c pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
d. pen5msunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, khusus, dan pendidikan layanan khusus; A
e. pen]rusunan 3 penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan khusus yang perwakilan negara asing atau lembaga asing; j. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus; f. h 1 A
k. pelaksanaan REPUBUK INDONESIA
k. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
15. Judul Bagian Ketujuh Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: I Bagran Ketujuh Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah
16. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1) Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah dipimpin oleh Kepala Badan.
17. Ketentuan Pasal24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal24 Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi kebijakan menengah, pengembangan asesmen pendidikan, dan pengelolaan sistem perbukuan. dasar dan A
18. Ketentuan iIttiFITII-N REPTIBLIK INDONESIA -t2-
18. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang strategi kebijakan pendidikan dasar dan menengah;
b. penJrusunan kebijakan teknis di bidang asesmen pendidikan, dan pengelolaan sistem perbukuan;
c. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebljakan pendidikan dasar dan menengah;
d. pelaksanaan sinergi dan integrasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah;
e. pelaksanaanpengembangankurikulum; pelaksanaan asesmen pendidikan; pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi kebijakan pendidikan dasar dan menengah, pengembangan kurikulum, asesmen pendidikan, dan pengelolaan sistem perbukuan; pelaksanaan administrasi Badan; dan f. b' h. l. J pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A
19. Ketentuan REPUBUK INDONESIA 1
19. Ketentuan PasaT 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42
(1) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan profesi guru, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijalan yang berkaitan dengan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.