Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
DIKTUM KESATU
Diktum Instruksi / Penetapan
Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
a. merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi percepatan program penataan (streamlining) Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara;
b. melakukan mitigasi dan penanganan kendala serta hambatan dalam pelaksanaan percepatan program penataan (streamlining) Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara melalui mekanisme koordinasi yang efektif; dan
c. memastikan keterpaduan percepatan program penataan (streamlining) Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara. Khusus kepada:
1. Menteri Keuangan untuk:
a. memberikan dukungan fasilitas/ insentif perpajakan terhadap restrukturisasi dalam rangka program penataan (streamlining) Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara; dan
b. memberikan dukungan percepatan penyelesaian peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan terhadap restrukturisasi dalam rangka program penataan (streamlining) Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:
a. memberikan dukungan percepatan pengurusan perizinan berusaha, termasuk yang terkait dengan sistem Online Single Submission, dan hal lain yang diperlukan dalam rangka mendukung keberhasilan program penataan lstreamlining) Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan kewenangannya;
DIKTUM KEDUA
Diktum Instruksi / Penetapan
2
b. memberikan . . . A PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA b c memberikan dukungan dalam rangka pengembangan skema insentif investasi untuk menarik investor termasuk investor strategis; dan memberikan dukungan fasilitasi penyelesaian permasalahan yang terkait dengan investasi dalam pelaksanaan program penataan (streamlining) Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara. Menteri Hukum untuk:
a. memberikan dukungan percepatan penyelesaian peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara untuk mendukung keberhasilan percepatan progrurm penataan (streamlining) Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara; dan
b. memberikan dukungan dan fasilitasi percepatan pengesahan dan/atau persetujuan administrasi hukum umum terkait percepatan program penataan (streamliningil Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara. Menteri Ketenagakerj aan untuk:
a. memfasilitasi dan memberikan dukungan teknis dalam hal pemenuhan hak-hak pekerj a/ karyawan Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara pada percepatan program penataan (streamliningl Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara; dan
b. melakukan koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, untuk kesinambungan manfaat pasca percepatan program penataan (streamlining) Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara. Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota dalam mendukung kelancaran percepatan program penataan lstreamliningl Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara. 3 4 5 A
6. Kepala. . . 6 Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara untuk:
a. menrusun dan menetapkan tata cara penataan (streamlining) Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara dengan berkoordinasi bersama Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara; dan
b. melakukan percepatan penyelesaian peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara untuk mendukung keberhasilan percepatan program penataan lstreamliningl Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangu.nan untuk:
a. melakukan pengawasan terhadap percepatan program penataan (streamlinirryil Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara;
b. mengoordinasikan pengawasan intern oleh aparat pengawasan intem kementerian/lembaga dan fungsi pengawasan intern pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara atas percepatan program penataan lstreamlining) Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara; dan
c. melaksanakan tugas pengawasan lainnya sesuai dengan kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Fresiden. Jaksa Agung untuk memberikan dukungan sesuai tugas dan fungsinya dalam rangka pendampingan dalam pelaksanaan percepatan program penataan (streamliningl Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara untuk:
a. melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga dalam percepatan pelaksanaan penataan (streamlining) Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara; 7 8 9
b. memastikan . . . b c d memastikan PT Danantara Asset Management menJrusun rencana induk (masterplanl penalaan (streamlining) Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara secara keseluruhan; memastikan ketersediaan kerangka kerja (f,rameuorkl evaluasi eksistensi Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara; memastikan PI Danantara Asset Management melakukan evaluasi eksistensi dan/atau efektivitas kine{a Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara antara lain dalam rangka peningkatan kinerja, memfokuskan core business, peningkatan produktivitas, dan efisiensi biaya; dan memastikan PT Danantara Asset Management mengimplementasikan program penataan (streamlining) Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara berdasarkan hasil evaluasi eksistensi dan/ atau efektivitas kinerja Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara. e
DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
KEEMPAT
DIKTUM KELIMA
Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri/Kepala kmbaga selain sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, serta para Gubernur/Bupati/Walikota wajib mendukung kebijakan percepatan program penataan (streamlinirq) Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara melaporkan percepatan program penataan (streamliningl Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara kepada Presiden secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Menteri/Kepala Lembaga melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan menjaga tata kelola yang baik. A Instruksi . . . PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2026 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA g Perundang-undangan dan istrasi Hukum, - sil na Djaman SK No275749A