DIKTUM KESATU
Diktum Instruksi / Penetapan
Melaksanakan tindakan penyelamatan 21 (dua puluh satu) lanskap Gajah Sumatera dengan luas t5.437.2 13,7 I hektare dan I (satu) lanskap Gajah Kalimantan dengan luas t19. 141,4O hektare sebagaimana dalam peta yang tercantum dalam Lampiran yang merup"1"r1 fagian tidak terpisahkan dari Instruksi Presiden ini.
DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
-2 Tindakan penyelamatan dalam Diktum KESATU akan berdampak signifikan bagi spesies satwa liar lainnya. Tindakan penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan antara lain survey dan pemantauan (monitoring) populasi dan habitat, perlindungan dan pengam€rnan populasi dan habitat, pemulihan dan pembinaan populasi dan habitat, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum. Khusus kepada:
1. Menteri Kehutanan untuk:
a. mengintegrasikan, melindungi, serta melakukan pembinaan populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan di dalam dan di luar Kawasan Hutan, termasuk pada Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, hutan lindung, hutan produksi, dan wilayah perhutanan sosial;
b. memperkuat habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan melalui inisiasi dan pengelolaan areal preservasi, meliputi daerah penyangga kawasan konservasi, koridor ekologis atau ekosistem penghubung, areal bernilai konservasi tinggi, areal konservasi kelola masyarakat, serta daerah perlindungan berbasis kearifan lokal yang didukung oleh para pemangku kepentingan;
c. menghentikan penerbitan izin baru pemanfaatan kawasan hutan pada wilayah yang menjadi habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan;
d. menyusun dan mengimplementasikan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait;
e. men5rusun dan mengimplementasikan Peta Jalan Penanggulangan Konflik Manusia dan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait; dan
f. mengoordinasikan pelaksanaan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan serta Peta Jalan Penanggulangan Konflik Manusia dan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan kepada kementerian/ lembaga terkait. 2.Menteri... SK No294007A 2 Menteri Pertanian untuk:
a. mendorong pelaku usaha perkebunan untuk melakukan pengelolaan keanekaragaman hayati khususnya penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan;
b. mendorong percepatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dalam rangka pengelolaan keanekaragaman hayati khususnya penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan;
c. mewajibkan pelaku usaha perkebunan untuk mengidentifikasi, menetapkan, dan mengelola areal bernilai konservasi tinggi dan/ atau areal preservasi di dalam unit usaha sebagai bagian dari perlindungan habitat dan koridor jelajah Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan;
d. menginstruksikan kepada perusahaan perkebunan untuk membentuk unit/ satuan tugas penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan bagi lokasi kebun yang merupakan populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan;
e. menghentikan penerbitan izin perkebunan baru pada wilayah yang menjadi habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan; dan
f. melaksanakan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan serta Peta Jalan Penanggulangan Konflik Manusia dan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan dari Kementerian Kehutanan. Menteri Dalam Negeri untuk:
a. memastikan integrasi program penyelamatan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah serta rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupate n lkota;
b. memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian/ lembaga terkait; dan
c. melaksanakan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan serta Peta Jalan Penanggulangan Konflik Manusia dan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan dari Kementerian Kehutanan.
4. Menteri . . . 3 SK No294036A PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A 4 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk:
a. mengintegrasikan habitat dan koridor Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan ke dalam rencana tata ruang;
b. melakukan peninjauan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang pada wilayah yang menjadi habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan;
c. mempertimbangkan habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan sebagai kawasan lindung dan menghentikan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang baru pada wilayah yang menjadi habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan; dan
d. melaksanakan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan serta Peta Jalan Penanggu.langan Konflik Manusia dan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan dari Kementerian Kehutanan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk:
a. melakukan reviu wilayah konservasi keanekaragaman hayati serta mewajibkan pelaku usaha sektor energi dan sumber daya mineral untuk melaksanakan pengelolaan keanekaragaman hayati, khususnya pada area yang memiliki populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan, termasuk upaya perlindungan dan penyelamatan populasi serta habitatnya;
b. melakukan pertimbangan secara selektif dalam penerbitan wilayah usaha baru di bidang minyak dan gas bumi serta tidak memberikan izin usaha pertambangan baru untuk komoditas mineral dan batubara pada area yang merupakan habitat penting Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan;
c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pengelolaan keanekaragaman hayati oleh pelaku usaha sektor energi dan sumber daya mineral, khususnya terkait perlindungan habitat dan mitigasi dampak terhadap populasi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan; dan
d. melaksanakan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan serta Peta Jalan Penanggulangan Konflik Manusia dan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan dari Kementerian Kehutanan.
6. Menteri . . . 5 SK No294009A 6 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A 5- Menteri Pekerjaan Umum untuk:
a. menyesuaikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur agar tidak mengganggu habitat dan koridor jelajah Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan;
b. menerapkan desain infrastruktur yang ramah terhadap satwa liar di wilayah habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan;
c. melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait dengan pemenuhan aspek teknis pembangunan infrastruktur; dan
d. melaksanakan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan serta Peta Jalan Penanggulangan Konflik Manusia dan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan dari Kementerian Kehutanan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup untuk:
a. mengintegrasikan data spasial keanekaragamal hayati ke dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan persetujuan lingkungan;
b. menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Pulau Sumatera dan Provinsi Kalimantan Utara untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan kawasan bernilai penting bag konservasi keanekaragaman hayati;
c. melakukan evaluasi persetujuan lingkungan pada kegiatan yang berada dalam lanskap keanekaragaman hayati untuk memastikan penguatan kewajiban konservasi dan penerapan pembatasan operasional yang diperlukan guna menjaga keberlanjutan habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan;
d. menghentikan penerbitan persetujuan lingkungan baru untuk kegiatan/usaha pada wilayah yang menjadi habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan; dan
e. melaksanakan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan serta Peta Jalan Penanggulangan Konflik Manusia dan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan dari Kementerian Kehutanan. Menteri Keuangan untuk:
a. mendukung pendanaan pelalsanaan penyelamatan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. mengoordinasikan . . . 7 8 SK No2940l0A 9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
b. mengoordinasikan pengembangan dan optimalisasi penggunaan skema pendanaan inovatif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan serta Peta Jalan Penanggulangan Konflik Manusia dan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan dari Kementerian Kehutanan. Menteri Investasi dan Hilirisas i lKepaJa Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:
a. mempertimbangkan secara selektif pemberlakuan moratorium permohonan perizinan berusaha pada sistem Online Single Submission untuk kegiatan berusaha di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang berlokasi di habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan; dan
b. mengoordinasikan kementerian/lembaga terkait untuk mengidentifikasi perizinan berusaha di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang akan dimoratorium.
10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. memperkuat upaya preemtif dan preventif guna mendukung penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan;
b. memperkuat penegakan hukum dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari kementerian/lembaga terkait terhadap perburuan, perdagangan ilegal, perusakan habitat, dan kejahatan lain yang mengancam populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan;
c. mendukung upaya pengamanan lokasi dan habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
d. mengoptimalkan dukungan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan; dan
e. melaksanalan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan serta Peta Jalan Penanggulangan Konflik Manusia dan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan dari Kementerian Kehutanan. 11.Para... SK No29401lA
DIKTUM KETUJUH
Diktum Instruksi / Penetapan
7-
11. Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota di Pulau Sumatera dan Provinsi Kalimantan Utara untuk:
a. menetapkan program, kebijakan, dan kegiatan daerah dalam penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan;
b. menangani konflik manusia dan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan secara cepat, terkoordinasi, dan berkeadilan sebagaimana Peta Jalan Penanggulangan Konflik Manusia dan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan;
c. melibatkan masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelamatan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan;
d. menghentikan pemberian rekomendasi iztn baru pemanfaatan, penggunaan, serta pelepasan kawasan hutan dan non-kawasan hutan pada wilayah yang menjadi habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan;
e. menghentikan pemberian izin usaha baru yang menjadi kewenangan Gubernur dan Bupati/Wali Kota pada wilayah yang menjadi habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan;
f. mendukung pendanaan pelaksanaan penyelamatan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
g. melaksanakan dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan serta Peta Jalan Penanggulangan Konflik Manusia dan Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan dari Kementerian Kehutanan. Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/ atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Kehutanan mengoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini secara berkala kepada Presiden. Melaksanakan Instruksi tanggungjawab. Presiden ini dengan penuh rasa SK No294038A Instruksi . . . PRESIDEI{ REPUBLIK INDONESIA Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2026 , ttd. PRABOWO SUBIANTO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan strasi Hukum, vanna Dj aman SK No294165A PRESIDEN REPUBUK INDONESTA LAMPIRAN INSTRUKSI NOMOR 8 TAHUN 2026 TENTANG PET.IYELAMATAN POPULASI DAN HABITAT GAJAH SUMATERA DAN GAJAH KALIMANTAN PETA POPULASI DAN HABITAT GA.IAH SUMATERA DAN GAJAH KALIMANTAN SK No294167A
2. PETA. . . 1. PETA KANTONG GAJAH SUMATERA HABITAT ULU MASEN UTARA 2 PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA -2 PETA KANTONG GAJAH SUMATERA HABITAT WOYLA TIMUR - SUNGAI EMAS - PANTE CERMIN - BEUTONG SK No294015A
3. PETA, . . 3 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -3 PETA KANTONG GAJAH SUMATERA HABITATALUE BULOH - COT GIREK - GEREUDONG - PAYA BAKONG SK No294015A
4. PETA. . . 4 PETA KANTONG GAJAH SUMATERA HABITAT JAMBO AYE - LANGKAHAN - SAMARKILANG - LOKOP - PINDING - KAPP SK No294560A
5. PETA. . . 5 5- PETA KANTONG GAJAH SUMATERA HABITAT KLUEUT - TRUMON _ BENGKUNG - SUBULUSSALAM - SULTAN DAULA SK No294018A
6. PETA. . . SK No2940l9A
7. PETA. . . 6. PETA KANTONG GAJAH SUMATERA HABITAT MAHATO – SIBUHUAN PRESIDEN REFUBLIK INDONESTA 7- SK No294020A
8. PETA. . . 7. PETA KANTONG GAJAH SUMATERA HABITAT BALAI RAJA GIAM SIAK 8 PETA KANTONG GAJAH SUMATERA HABITAT PATAPAHAN - TAHURA SYARIF KASIM SK No29402lA
9. PETA. . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -9
9. PETA KANTONG GAJAH SUMATERA HABITAT TESSO UTARA SK No294022A
10. PETA. . . PRESIDEN REPUBUK lNDOtilESlA
10. PETA KANTONG GA.JAH SUMATERA HABITAT TESSO TENGGARA SK No294023A 1I. PETA. . .
11. PETA KANTONG GA.JAH SUMATERA HABITAT BUKIT 30 TEBO SARANGGE TANJABAR SK l,lo2%0ZA
12. PETA. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t2-
12. PETA KANTONG GA.'AH SUMATERA HABITAT SIPURAK SIHIJAU BATANG ULE SK No294025A
13. PETA. . . PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA
13. PETA KANTONG GAJAH SUMATERA HABITAT SEBLAT - AIR TERAMANG - AIR RAMI SK No294025A
14. PET4. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
14. PETA KANTONG GAJAH SUMATERA HABITAT MERANTI HARAPAN SK No294O27A
15. PETA. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
15. PETA KANTONG GA.JAH SUMATERA HABITAT LAI,AN SEMBII,ANG ,1028 A
16. PETA. . . PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -t6-
16. PETA KANTONG GAJAH SUMATERA HABITAT BENAKAT SEMANGUS SK No294029A
17. PETA. . . -t7-
17. PETA KANTONG GAJAH SUMATERA HABITAT SUGIHAN SIMPANG HERAN SK No294030A
18. PETA. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
18. PETA KANTONG GA.JAH SUMATERA HABITAT MESUJI SK No29403tA
19. PETA. . .
19. PETA KANTONG GA.IAH SUMATERA HABITAT SAKA GUNUNG RAYA SK No294032A
20. PETA. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A
20. PETA KANTONG GAJAH SUMATERA HABITAT TAMAN NASIONAL BUKIT BARISAN SEI.ATAN SK No294033A
21. PETA. . . -2L-
21. PETA KANTONG GA.JAH SUMATERA HABITAT TAMAN NASIONAL WAY KAMBAS SK No294034A 22.PBTA... rirErtrI{df,INEml.Fil
22. PF;iTA KANTONG HABITAT GA.JAH KALIMANTAN , PRABOWO SUBIANTO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, SK No294 Djaman