PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2. Undang-Undang c. d. 1. SK No283783A Menetapkan KESATU KEDUA TIJJFITiI,N K INDONESIA
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentxrg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2O10 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN .,AYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I DI WILAYAH SUNGAI BALI-PENIDA, WILAYAH SUNGAI POMPENGAN-LARONA, WILAYAH SUNGAI SADDANG, DAN WILAYAH SUNGAI PARIGI-POSO. Menambah wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I sebagai pengelola sumber daya air pada Wilayah Sungai Bali-Penida, Wilayah Sungai Pompengan-Larona, Wilayah Sungai Saddang, dan Wilayah Sungai Parigi-Poso. Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I sebagai pengelola sumber daya air melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab dalam mengelola sumber daya air pada Wilayah Sungai Bali-Penida, Wilayah Sungai Pompengan-Larona, Wilayah Sungai Saddang, dan Wilayah Sungai Parigi-Poso sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I dan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air. KETIGA ,4 A TTJIFTIITNT,T.TIIT{A KETIGA : Keputusan . ini mulai berlaku pada tanggal
2. Undang-Undang c. d. 1. SK No283783A Menetapkan KESATU KEDUA TIJJFITiI,N K INDONESIA
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentxrg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (, );
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2O10 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I (); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN .,AYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I DI WILAYAH SUNGAI BALI-PENIDA, WILAYAH SUNGAI POMPENGAN-LARONA, WILAYAH SUNGAI SADDANG, DAN WILAYAH SUNGAI PARIGI-POSO. Menambah wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I sebagai pengelola sumber daya air pada Wilayah Sungai Bali-Penida, Wilayah Sungai Pompengan-Larona, Wilayah Sungai Saddang, dan Wilayah Sungai Parigi-Poso. Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I sebagai pengelola sumber daya air melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab dalam mengelola sumber daya air pada Wilayah Sungai Bali-Penida, Wilayah Sungai Pompengan-Larona, Wilayah Sungai Saddang, dan Wilayah Sungai Parigi-Poso sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I dan peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya air. KETIGA ,4 A TTJIFTIITNT,T.TIIT{A KETIGA : Keputusan . ini mulai berlaku pada tanggal